in ,

Simak! Begini Tahapan Pelaksanaan Ekspor

Tahapan Pelaksanaan Ekspor
FOTO: IST

Simak! Begini Tahapan Pelaksanaan Ekspor 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai bersinergi menyelenggarakan acara UMKM Fair 2024 yang berlangsung 17 – 19 September 2024 untuk mendorong pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan melakukan ekspor. Dukungan diberikan melalui pembinaan hingga sosialisasi mengenai ketentuan ekspor. Lantas, apa saja tahapan pelaksanaan ekspor?  Mengutip penjelasan resmi Bea Cukai, berikut Pajak.com menguraikannya untuk Anda.

Tahapan Pelaksanaan Ekspor

Tahapan pelaksanaan kegiatan ekspor adalah sebagai berikut

  1. Eksportir/kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan;
  2. Terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan;
  3. Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);
  4. Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD);
  5. Dalam hal hasil penelitian sistem komputer pelayanan menunjukkan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
  6. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, maka diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan:
  7. Hasil sesuai, maka diterbitkan NPE; dan/atau
  8. Hasil tidak sesuai, diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.
Baca Juga  Prabowo Mau Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 20 Persen

Barang yang Dikenakan Bea Keluar 

Eksportir juga perlu memerhatikan bahwa ada barang yang dikenakan bea keluar. Berikut klasifikasi barangnya:

  1. Kulit dan Kayu;
  2. Biji kakao;
  3. Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
  4. Produk hasil pengolahan mineral logam; dan
  5. Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Adapun perhitungan bea keluar adalah sebagai berikut:

  • Dalam hal tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum), bea keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor per satuan barang x nilai tukar mata uang.

  • Dalam hal tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik, bea keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Baca Juga  Kanwil DJP Jateng I Sebut “Core Tax” Turunkan “Cost of Compliance” Wajib Pajak

Tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *