in ,

Selama Ramadan, Kantor Pajak se-Indonesia Buka Pukul 08.00 – 15.00!

Kantor Pajak Buka Pukul 08.00 – 15.00
FOTO: Aprilia Hariani

Selama Ramadan, Kantor Pajak se-Indonesia Buka Pukul 08.00 – 15.00!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan layanan perpajakan selama Ramadan 1446 H/2025. DJP menetapkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia buka pada pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat (Senin hingga Jumat).

”Kami siap melayani Kawan Pajak di bulan suci penuh keberkahan ini. Masing-masing kantor pajak [KPP]  juga dapat menerapkan jam layanan tambahan serta menyelenggarakan layanan di luar kantor sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor,tulis DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (3/3).

DJP juga mengingatkan agar Wajib Pajak orang pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2024. Pasalnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tetap 31 Maret 2025, meskipun tanggal tersebut jatuh pada Hari Idulfitri 1446 H.

”[Lapor SPT tahunan] tetap dapat dilaksanakan secara elektronik di DJPOnline https://djponline.pajak.go.id,” imbuh DJP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

DJP mencatat sebanyak 5,03 juta Wajib Pajak sudah melaporkan SPT tahunan hingga 24 Februari 2025 pukul 02.00 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa dari total SPT tahunan yang telah dilaporkan, sebanyak 4,88 juta berasal dari Wajib Pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu berasal dari Wajib Pajak badan.

”Mayoritas Wajib Pajak memilih jalur elektronik [DJPOnline] dengan total 4,92 juta SPT tahunan, sementara sebanyak 109,68 ribu SPT tahunan masih disampaikan secara manual melalui kantor pajak [KPP],” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/2).

Ia pun mengimbau Wajib Pajak untuk lebih awal menyampaikan SPT tahunan guna memitigasi berbagai potensi hambatan sistem yang kerap terjadi menjelang batas waktu pelaporan.

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT tahunan, DJP menyediakan berbagai saluran Kring Pajak di nomor 1500 200, fitur ’Live Chat’ pada laman www.pajak.go.id, atau segera hubungi KPP terdaftar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *