Menu
in ,

Sebulan PPS, Nilai Harta yang Diungkapkan Rp 10 T

Pajak.com, Medan – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan sebanyak 10.227 Wajib Pajak (WP) sudah mengikuti Program Pengungkapkan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dengan nilai harta yang diungkap mencapai sekitar Rp 10 triliun.

“Sampai tadi pagi pukul 08.00 WIB peserta PPS ini sudah sebanyak 10.227 Wajib Pajak dengan jumlah harta yang diungkapkan mendekati Rp 10 triliun dan penerimaan negara (pajak) yang terkumpul dari program ini di satu bulan pertama sampai tadi pagi sudah lebih dari Rp 1 triliun tepatnya Rp 1,10 triliun. Adapun deklarasi dan repatriasi mencapai Rp 8,1 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 766,96 miliar. Sementara yang diinvestasikan kembali mencapai Rp 593,5 miliar,” kata Suryo dalam Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Medan, yang juga disiarkan secara virtual, (4/2).

Seperti diketahui, PPS sudah berlangsung sejak 1 Januari dan berlaku sampai 30 Juni 2022. Aturan PPS telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 (PMK 196) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 23 Desember 2021. Adapun DJP telah menyiapkan jalur yang mudah bagi WP yang ingin ikut program PPS, antara lain melalui sistem digital.

“Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program pengampunan ini sebaik-baiknya. Program ini diberikan kepada masyarakat Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang dimiliki per 31 Desember 2020 dan harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 yang belum diikutkan dalam tax amnesty pada waktu itu atau yang belum dilaporkan dalam SPT (surat pemberitahuan) tahunan terakhir 2020,” kata Suryo.

Secara simultan, pemerintah akan terus berupaya menyosialisasikan UU HPP, khususnya PPS. Suryo menekankan, dukungan dari kepala daerah juga sangat penting karena pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi proyek yang sifatnya umum atau khusus, serta beragam insentif lainnya.

“Sebelum di Medan ini, yaitu di Bali, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Malang. Setelah Medan ada beberapa kota lagi yang akan kami jadikan tempat untuk dilakukan sosialisasi, yaitu insyaallah di Palembang, Semarang, Makassar, juga Balikpapan,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meyakinkan, PPS menjadi kesempatan baik bagi WP yang belum menyampaikan hartanya secara benar. PPS menjadi momentum yang tepat bagi WP untuk lebih patuh menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Saya meyakini mungkin pembayarannya adalah sangat patuh 100 persen, tapi bisa saja ada yang belum 100 persen patuh, jadi ini kesempatan yang baik. Pajak yang dibayarkan Wajib Pajak memiliki peranan penting untuk membiayai berbagai program pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Secara khusus, ia mengimbau WP yang memiliki harta atau aset mewah berupa pesawat pribadi untuk diungkapkan dalam PPS.

“Saya tidak akan mengulang supaya kita waktunya tidak terlalu panjang karena saya tidak punya pesawat pribadi, jadi saya harus naik pesawat yang bersama-sama. Walaupun saya tahu banyak pembayar pajak prominen mungkin punya pesawat pribadi. Jangan lupa untuk disampaikan, apakah harta tersebut sudah dilaporkan pajaknya,” kata Sri Mulyani.

Acara ini dihadiri oleh WP prominen yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatra Utara I, Kanwil DJP Sumatra Utara II, Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi, serta Kanwil DJP Aceh.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version