in ,

Rumah Konfirmasi Dokumen Pajak: Apa Itu, Cara Penggunaan, dan Cara Atasi Kendalanya

Rumah Konfirmasi Dokumen Pajak
FOTO : IST

Rumah Konfirmasi Dokumen Pajak: Apa Itu, Cara Penggunaan, dan Cara Atasi Kendalanya

Pajak.comJakarta  Bayangkan, Anda sedang membeli barang elektronik mahal dan ingin memastikan produk yang diterima asli serta bergaransi resmi. Sama halnya dengan urusan pajak, memastikan dokumen perpajakan Anda valid dan resmi sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di aplikasi DJP Online. Fitur ini berfungsi seperti layanan pengecekan garansi yang membantu Anda memverifikasi keaslian dokumen perpajakan dengan mudah dan cepat. Dalam artikel ini, Pajak.com akan mengulas apa itu Rumah Konfirmasi Dokumen, 4 fitur layanan serta cara penggunaannya, dan cara mengatasi kendalanya.

Apa Itu Rumah Konfirmasi Dokumen?

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah fitur yang disediakan oleh DJP dalam aplikasi DJP Online. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memverifikasi keabsahan dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

Fitur ini diluncurkan pada Januari 2020, sebagai bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan perpajakan bagi Wajib Pajak. Dengan adanya fitur ini, Wajib Pajak dapat dengan mudah memastikan bahwa semua dokumen dan pembayaran pajak mereka sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan masalah di kemudian hari.

4 Fitur Layanan di Rumah Konfirmasi Dokumen

Rumah Konfirmasi Dokumen di aplikasi DJP Online menyediakan empat fitur layanan utama yang dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memverifikasi berbagai aspek perpajakan mereka. Berikut adalah penjelasan masing-masing fitur beserta langkah-langkah penggunaannya:

Baca Juga  Manfaatkan “Tax Holiday” dan Tax “Allowance”, PT Borine Resmikan Pembangunan Pabrik Fase ke-2

1. Konfirmasi Dokumen

Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memverifikasi keabsahan dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Dokumen yang dapat diverifikasi meliputi surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan PPh Final UMKM (PP 23/2018), surat keterangan jasa luar negeri (SKJLN), surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (PMK 23/2020), surat keterangan bebas PPh Pasal 22 (PMK 28/2020), dan surat keterangan bebas PPh Pasal 23 (PMK 28/2020).

Sejatinya, Wajib Pajak hanya perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kode verifikasi dari dokumen yang diterbitkan oleh DJP untuk melakukan konfirmasi ini. Berikut langkah-langkah penggunaannya secara lengkap:

  • Masuk ke aplikasi DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih menu utama “Layanan” dan klik “Rumah Konfirmasi Dokumen”.
  • Pilih fitur “Konfirmasi Dokumen”.
  • Masukkan NPWP dan kode verifikasi dari dokumen yang diterbitkan oleh DJP.
  • Tekan tombol “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan data dokumen jika valid, atau notifikasi jika dokumen tidak ditemukan.

2. Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 

Fitur ini digunakan untuk memverifikasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Secara sederhana, Wajib Pajak dapat memasukkan kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran untuk memastikan bahwa pembayaran telah diterima dan tercatat dengan benar oleh sistem DJP.

Berikut langkah-langkah penggunaannya:

  • Masuk ke aplikasi DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih menu utama “Layanan” dan klik “Rumah Konfirmasi Dokumen”.
  • Pilih fitur “Konfirmasi NTPN”.
  • Masukkan kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran.
  • Tekan tombol “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan data pembayaran yang sudah dilakukan, termasuk nomor NTPN, kode billing, jumlah setor, dan informasi lainnya.
Baca Juga  Mengatasi Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa “Transfer Pricing” untuk Industri “Freight Forwarding”

3. Konfirmasi NPWP

Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memverifikasi keabsahan NPWP mereka. Berikut adalah langkah-langkah penggunaan:

  • Masuk ke aplikasi DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih menu utama “Layanan” dan klik “Rumah Konfirmasi Dokumen”.
  • Pilih fitur “Konfirmasi NPWP”.
  • Masukkan NPWP yang ingin diverifikasi.
  • Tekan tombol “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan informasi terkait validitas NPWP tersebut.

4. Konfirmasi Nilai Investasi 

Fitur ini digunakan untuk memverifikasi nilai investasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Berikut adalah langkah-langkah penggunaannya:

  • Masuk ke aplikasi DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih menu utama “Layanan” dan klik “Rumah Konfirmasi Dokumen”.
  • Pilih fitur “Konfirmasi Nilai Investasi”.
  • Masukkan informasi yang relevan terkait nilai investasi.
  • Tekan tombol “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan data nilai investasi yang tercatat sesuai dengan yang dilaporkan.

Dengan adanya keempat fitur ini, Rumah Konfirmasi Dokumen membantu Wajib Pajak memastikan keabsahan dokumen dan transaksi perpajakan mereka, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Mengatasi Kendala pada Rumah Konfirmasi Dokumen

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah Wajib Pajak melaporkan adanya kendala dalam menggunakan layanan Rumah Konfirmasi Dokumen. Keluhan tersebut banyak disampaikan warganet melalui akun media sosial X dan ditujukan kepada akun resmi Kring Pajak milik DJP.

Baca Juga  Jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Apakah Harus Bayar Pajak?

Menanggapi hal tersebut, DJP pun meminta maaf atas kendala yang dirasakan oleh Wajib Pajak sembari berupaya untuk dilakukan penanganan terkait hal tersebut. DJP pun menyarankan agar Wajib Pajak untuk terus memantau perkembangan melalui akun resmi DJP dan mencoba kembali layanan tersebut secara berkala.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kendala akses ke layanan Rumah Konfirmasi Dokumen saat ini juga dilaporkan oleh beberapa Wajib Pajak lain. Untuk saat ini kendala tersebut dalam penanganan tim terkait. Mohon kesediaan Kakak untuk mencoba kembali secara berkala ya,” kata DJP dikutip Pajak.com, Minggu (22/09).

Apabila Anda mengalami kendala yang sama, DJP menyarankan beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala teknis:

  1. Bersihkan cache dan cookies pada penyetelan peramban yang digunakan.
  2. Coba gunakan peramban lain. Jika sebelumnya menggunakan Mozilla Firefox, cobalah menggunakan Google Chrome, atau sebaliknya.
  3. Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
  4. Akses laman menggunakan incognito window jika Anda menggunakan Google Chrome, atau private window apabila memakai peramban Mozilla Firefox.
  5. Gunakan perangkat lain dan coba sambungkan ke jaringan internet yang berbeda.

Selain itu, DJP juga mengungkapkan kalau pengecekan NTPN dapat dilakukan melalui beberapa saluran lain, seperti telepon ke 1500200, live chat di situs resmi pajak.go.id, atau melalui Twitter dengan menggunakan tagar #validasiNTPN.

“Jika kendala masih berlanjut, Wajib Pajak juga dapat melakukan pengaduan lebih lanjut melalui telepon di 1500200 atau melalui email ke [email protected],” kata DJP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *