in ,

Respons PPN 12 Persen, DPR Dorong Pemerintah Perluas Barang dan Jasa Bebas PPN

DPR Dorong Pemerintah Barang dan Jasa PPN
FOTO: IST

Respons PPN 12 Persen, DPR Dorong Pemerintah Perluas Barang dan Jasa Bebas PPN

Pajak.com, Jakarta – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamrussamad mendorong pemerintah mengkaji perluasan barang/jasa yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia berpandangan, kajian ini penting untuk merespons kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025.

“Menurut saya, dilihat dampaknya. Kalau memungkinkan diperluas (barang/jasa yang dibebaskan PPN), kenapa tidak?,” kata Kamrussamad kepada awak media, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Pajak.com, (5/12).

Secara spesifik, ia mendorong pemerintah mengidentifikasi kembali barang dan jasa yang paling dikonsumsi oleh kelas menengah ke bawah. Sebab daya beli masyarakat yang menurun akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Kamrussamad mengatakan bahwa perluasan barang dan jasa yang dibebaskan PPN dapat ditetapkan lewat peraturan menteri keuangan (PMK)—selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tiket pesawat bisa menjadi satu komponen yang saya kira perlu dipertimbangkan (untuk dibebaskan/dikecualikan PPN). Berapa juta rakyat kita yang dalam setahun naik pesawat?,” ujarnya.

Kamrussamad berharap pemerintah segera membahas perluasan pembebasan/pengecualian PPN bersama DPR. Pasalnya, kebijakan kenaikan tarif PPN memerlukan perhitungan yang cermat agar tidak mengganggu stabilitas perekonomian.

“Di DPR belum (dibahas). Kita tunggu dari pemerintah. Tapi saya yakin pemerintah sedang menghitung secara cermat,” ujarnya.

Baca Juga  Praktisi Pajak: Perluasan Kebijakan Pengecualian PPN Terhadap Barang dan Jasa dapat Ungkit Ekonomi Nasional

Usulan mengenai revitalisasi kebijakan PPN juga dikemukakan oleh Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Nuryadin. Menurutnya, masih terdapat barang dan jasa lainnya yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah, yang perlu dikecualikan dari kenaikan PPN. Misalnya, barang-barang konsumsi non-pokok, seperti pakaian, kosmetik, atau barang-barang elektronik yang dapat terpengaruh langsung oleh kenaikan tarif PPN.

“Barang-barang ini cenderung memiliki proporsi pengeluaran cukup besar untuk barang konsumsi masyarakat kelas bawah,” ujar Yadin kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime beberapa waktu yang lalu.

Secara simultan, ia menyarankan pemerintah melengkapi kebijakan pengecualian PPN kepada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara lebih mendalam. Pasalnya, banyak UMKM yang menjadi bagian dari supply chain barang konsumsi untuk masyarakat menengah ke bawah masih dikenakan PPN.

“UMKM yang tidak dapat memanfaatkan insentif pajak ini akan sulit untuk mempertahankan harga barang agar tetap terjangkau,” ujar Yadin.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *