in ,

Reformasi Pajak Bagaimana Kedepannya?

Regulasi terkait ekonomi digital pun perlu dikaji terus menerus demi mengimbangi dengan perkembangan transaksi digital yang sangat pesat. Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh 22 final atas transaksi aset kripto menjadi langkah yang bagus demi mengikuti perkembangan digitalisasi ekonomi saat ini. Kedepannya, pemerintah mungkin perlu mengkaji bagaimana skema pemajakan atas Non-Fungible Token (NFT) dan berbagai aset digital lainnya.

DJP juga perlu menyiapkan roadmap pelaksanaan pajak digital sesuai konsensus global perpajakan digital, yang saat ini telah diatur sebagian melalui Perppu nomor 1 tahun 2020. Pemerintah perlu menentukan apakah akan mengambil langkah unilateral atau mengikuti langkah multilateral yang ditetapkan melalui konsensus perpajakan dunia. Pengambilan langkah ini penting, demi memaksimalkan potensi perpajakan atas perusahaan digital multinasional yang selama ini sangat sulit untuk dipajaki.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *