in ,

Realisasi Pajak 23,08 Persen dari Target, Kanwil LTO Ungkap Penyebab Kontraksi Penerimaan hingga 30 April 2025

FOTO : Kanwil LTO

Realisasi Pajak 23,08 Persen dari Target, Kanwil LTO Ungkap Penyebab Kontraksi Penerimaan hingga 30 April 2025

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp169,6 triliun per 30 April 2025 atau 23,08 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 yang senilai Rp734,714 triliun. Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah mengungkapkan penyebab kontraksi pada mayoritas jenis pajak utama dalam periode 3o April 2025.

“Dari sisi jenis pajak, mayoritas pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024, diantaranya disebabkan karena Tax Effective Rate (TER), volatilitas harga komoditas, Kenaikan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dan pemberian relaksasi pelaporan dan penyetoran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ungkap Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (28/5/25).

Dari sisi sektor usaha utama, sejumlah sektor usaha utama mengalami kontraksi dari tahun sebelumnya, namun realisasi sejumlah sektor usaha menunjukkan pertumbuhan positif, diantaranya pertambangan dan penggalian (6,77 persen yoy); pengadaan listrik, gas, dan uap (20,98 persen yoy); pengangkutan dan pergudangan (23,15 persen); dan konstruksi (141,54 persen).

Yunirwansyah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan upaya pengamanan sebagaimana telah diberikan guideline oleh Kantor Pusat DJP serta melakukan effort secara optimal dari setiap rumpun tugas dan fungsi, (tusi) khususnya yang mengampu penerimaan Pajak melalui Komite Kepatuhan.

Baca Juga  Kanwil LTO dan IKPI Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Besar

“Tidak ada masalah yang besar, karena kita punya Allah Yang Maha Besar, ingat tagline ’Nyaman dan Bahagia, Wujudkan Kinerja Paripurna’. Imbuhnya.

Keterangan tertulis Kanwil LTO ini disampaikan usai terselenggaranya Konferensi Pers ALCo Regional Jakarta yang dilaksanakan secara daring pada (27/5/25).

Penerimaan Pajak Regional Jakarta 

Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jakarta Timur Dwi Krisnanto memaparkan bahwa realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP se-Jakarta sebesar Rp421,87 triliun.

“Secara regional, kinerja perpajakan terus menunjukkan tren pemulihan secara bulanan. Kondisi ini mengindikasikan optimisme terhadap pencapaian target penerimaan negara,” ujar Dwi.

Ia memerinci bahwa penerimaan pajak regional Jakarta sebesar Rp Rp421,87 triliun, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non-migas senilai Rp206,02 triliun (23,83 persen dari target), PPN Rp80,65 triliun (14,09 persen), PPh migas Rp9,08 triliun (14,45 persen), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta pajak lainnya Rp126,06 triliun (396,98 persen).

“Pertumbuhan ini didorong oleh akselerasi penerimaan dari PPh dan PPN, serta didukung oleh perbaikan berkelanjutan pada sistem Coretax yang meningkatkan kelancaran pelayanan dan kemudahan pembayaran bagi Wajib Pajak,” ungkap Dwi.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *