Menu
in ,

Rasio Pajak Indonesia Menurun di Tengah Pandemi

Pajak.com, Jakarta – Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis, rasio pajak Indonesia tercatat 11,9 persen dari produk domestik bruto (PDB) di tahun 2018. Di tahun yang sama, Bank Dunia mencatat rasio pajak Indonesia ada dikisaran 14,6 persen. Capaiannya ini di bawah rata-rata negara yang tergabung dalam OECD, yakni sekitar 34,3 persen.

Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint Amans mengatakan, Indonesia sebagai salah satu negara dengan rasio pajak terendah dan berpotensi akan semakin menurun di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu tantangan utama Indonesia adalah fakta bawah di antara negara G-20 dan lebih luas lagi negara berkembang, rasio pajak Indonesia dari produk domestik bruto (PDB) merupakan salah satu yang terendah di dunia,” ucap Amans.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu bahkan memproyeksikan, rasio pajak akan menurun menjadi di bawah 8 persen di tengah pandemi.

“Ada risiko karena rasio pajak sendiri sudah turun dalam beberapa tahun terakhir dan dampak dari pemberian banyak insentif pajak di 2020 maka rasio pajak kita akan turun tajam, kami prediksi rasio pajak berada sedikit di bawah 8 persen,” kata Febrio.

Namun, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, fenomena menyusutnya rasio pajak ini tidak wajar. Sebab, setelah program tax amnesty (2016-2017) semestinya kepatuhan pajak semakin meningkat.

“Dari tax amnesty harapannya terjadi kepatuhan dari basis pajak yang masuk dalam program tax amnesty. Seharusnya DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menindaklanjuti data-data yang sudah ada untuk memulai proses penyidikan. Dari mulai data tax amnesty, pertukaran pajak antar-negara sampai panama papers dan finCEN papers (files), kata Bhima, kepada Pajak.com, pada Kamis (25/3).

Menurutnya, jika data yang ditindaklanjuti sampai tuntas, maka penerimaan pajak juga akan tertolong di tengah pandemi. Berkaca pada tahun 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar 89,3 persen dari target Rp 1.198,8 triliun. Sedangkan target penerimaan di tahun 2021 sebesar Rp 1.229,58 triliun

Oleh karena itu, menurut Bhima, reformasi perpajakan harus cepat terimplementasi dengan baik agar rasio pajak meningkat dan penerimaan tercapai. Seperti diketahui, DJP tengah melakukan reformasi perpajakan jilid III yang meliputi, bidang organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.

“Kalau naik saja jadi 9,5-10 persen, itu sudah banyak sumbang penerimaan negara,” kata Bhima.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version