Menu
in ,

Kementerian koperasi Fasilitasi Sertifikasi Gratis

Kementerian koperasi dan ukm Fasilitasi Sertifikasi Usaha Mikro Gratis

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) akan memfasilitasi aneka sertifikasi secara gratis kepada tiga juta pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan, fasilitas yang akan diberikan berupa pendaftaran sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT); sertifikasi halal; merek dan hak cipta; serta izin edar makanan dalam (MD) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut. Kemudahan ini diberikan kepada usaha yang berkriteria usaha mikro sebagaimana terdapat pada kriteria peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021,” jelas Eddy melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, Rabu petang (24/3).

Mari kita bedah satu persatu fasilitas yang akan diberikan itu. Pertama, pendaftaran SPP-IRT memiliki syarat, yaitu harus mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh dinas terkait atau Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten atau kota.

“Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan sebanyak 50 usaha mikro per kabupaten/kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait,” kata Eddy.

Kedua, pendaftaran sertifikasi halal akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

Ketiga, pendaftaran merek dan hak cipta hanya memiliki ketentuan, yaitu pelaku usaha mikro yang memiliki produk apapun. “Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara on-line untuk mendapatkan merek dagang tersebut,” tegas Eddy.

Keempat, pendaftaran izin edar MD dari BPOM diarahkan kepada bagi pelaku yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.

“Dalam hal ini para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin edar tersebut. Sehingga Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pembiayaan pengujian produk tersebut dalam rangka untuk mendapatkan izin edar MD,” jelas Eddy.

Ia berharap, fasilitas sertifikasi gratis ini dapat mendorong pelaku usaha untuk bertransformasi ke usaha formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usaha di masa pandemi Covid-19.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version