Menu
in ,

Purwakarta Naikkan Target Pajak Agar PAD Capai Rp 693M

Purwakarta Naikkan Target Pajak

FOTO: IST

Pajak.com, Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menaikkan target penerimaan pajak agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 693 miliar di 2022 atau naik 21,87 persen dibandingkan tahun lalu. Ia optimistis target itu dapat dicapai seiring dengan pemulihan ekonomi di Kabupaten Purwakarta yang semakin positif.

Sekilas mengulas, apa itu PAD? Merujuk Pasal 1 Ayat 18 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004, PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Melalui PAD, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya.

Dari mana saja sumber PAD? Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 33 Tahun 2004, cakupan sumber PAD adalah pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

“Seiring bergeliatnya sektor pariwisata dan kuliner di wilayah Kabupaten Purwakarta, setiap perangkat daerah harus mengecek sumber-sumber pendapatan di wilayah kerjanya masing-masing. Dan hal ini juga hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi daerah,” jelas Anne dalam Rapat Koordinasi Realisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Purwakarta Triwulan II Tahun 2022 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dikutip Pajak.com (7/7).

Untuk mencapai target PAD, ia mendorong jajaranya untuk terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai manfaat membayar pajak. Anne menekankan, membayar pajak harus menjadi budaya. Sebab hasil pajak itu dipastikan untuk keberlangsungan pembangunan daerah.

“Soal pendapatan daerah, harus menjadi kesadaran bersama. Purwakarta mengalami peningkatan kemandirian fiskal yang cukup signifikan. Kemandirian fiskal sendiri merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintahan tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari pemerintah pusat,” jelas Anne.

Ia beraharap, semangat untuk menghimpun PAD dapat dirasakan dan dilakukan oleh seluruh perangkat daerah di Kabupaten Purwakarta, tidak hanya Bapenda semata. Misalnya, bagian pelayanan publik juga perlu meningkatkan performanya agar Wajib Pajak semakin nyaman dan kepatuhan terbangun.

“Bapenda Purwakarta telah melakukan upaya jemput bola ke objek pajak dan langsung di setorkan oleh Bapenda ke Bank BJB (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk) Cabang Purwakarta,” tambah Anne.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna menyampaikan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 1 Juli 2022, meliputi pajak hotel yang sudah mencapai 42,5 persen, pajak restoran 63,2 persen, pajak hiburan 41,6 persen, pajak reklame 52,7 persen, pajak penerangan jalan 66,1 persen, pajak parkir 42,1 persen, pajak air tanah 53,4 persen, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 11 persen, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 29,9 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 14,5 persen.

“Selama ini PAD di Kabupaten Purwakarta mengandalkan 10 sektor pajak, ada pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, PBB-P2, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan, pajak MBLB atau galian C, BPHTB. Pada triwulan kedua realisasi capaian pendapatan daerah terbilang cukup baik. Kami optimistis target PAD bisa tercapai hingga akhir tahun nanti, sekitar Rp 693 miliar atau naik 21,87 persen dibanding tahun lalu,” ungkap Asep.

Kendati demikian, ia mengakui, potensi dari sektor PBB-P2 memang yang paling diandalkan karena memiliki realisasi yang nilainya paling besar.

“Tahun kemarin, target PBB-P2 kita itu sebesar Rp 73 miliar dan terealisasi 109 persen. Untuk tahun ini targetnya naik menjadi Rp 80 miliar. Di sisi lain, kami mengakui masih terdapat potensi pajak yang masih belum optimal. Semisal, disinyalir masih banyak Wajib Pajak memanipulasi besaran pajak yang harus dibayarkan ke negara. Sehingga kurang optimalnya penerimaan pajak yang terjadi selama ini lebih karena masalah mentalitas,” ungkap Asep.

Selain penerimaan dari sektor pajak, Kabupaten Purwakarta juga bakal mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi, antara retribusi jasa umum yang meliputi retribusi pelayanan kesehatan; persampahan; parkir tepi jalan; dan pasar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version