in ,

Puan Maharani Desak Penyelesaian Revisi UU Hak Cipta untuk Akhiri Polemik Royalti Musik

FOTO : IST

Puan Maharani Desak Penyelesaian Revisi UU Hak Cipta untuk Akhiri Polemik Royalti Musik

Pajak.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri musik sekaligus mengakhiri polemik penarikan royalti lagu yang belakangan menuai sorotan.

“Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” kata Puan dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (27/8/25).

Menurutnya, sistem royalti yang adil dan transparan merupakan bentuk penghargaan atas karya dan bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual. Ia menekankan bahwa negara harus hadir memastikan hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif terlindungi dengan baik.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Puan menambahkan, regulasi yang jelas dan mudah dipahami sangat dibutuhkan, baik oleh pelaku industri musik maupun pengguna karya. Sistem yang tidak transparan justru akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” jelasnya.

Seperti diketahui, DPR telah menggelar rapat konsultasi pada Kamis (21/8/25) di Komisi XIII DPR untuk membahas solusi atas polemik royalti musik. Rapat diikuti Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Hasil rapat tersebut, DPR, pemerintah, dan LMKN sepakat merumuskan revisi UU Hak Cipta dan melakukan audit terhadap tata kelola royalti guna memastikan transparansi. DPR juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir dalam memutar maupun menyanyikan lagu.

Rapat turut dihadiri Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta sejumlah musisi dan pencipta lagu, seperti Satriyo Yudi Wahono atau Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata. Para pihak berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut dalam dua bulan ke depan.

DPR RI melalui Komisi X sebelumnya juga telah membahas persoalan ini bersama pemerintah dan LMKN. Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah perlunya audit menyeluruh terhadap mekanisme penarikan royalti.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Puan menegaskan, aturan yang akan disusun nantinya harus melindungi seluruh pemangku kepentingan tanpa memberatkan masyarakat luas.

“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik cafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” tutup Puan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *