Praktisi Pajak: Perluasan Kebijakan Pengecualian PPN Terhadap Barang dan Jasa dapat Ungkit Ekonomi Nasional
Pajak.com, Jakarta – Selain mengamanatkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga telah menetapkan kategori barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN tersebut. Dalam wawancara bersama Pajak.com, Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Nuryadin sebagai praktisi pajak menyarankan perluasan kebijakan pengecualian PPN terhadap kategori barang dan jasa untuk mengungkit perekonomian nasional.
Sebelumnya, Yadin mengingatkan kembali bahwa UU HPP mengecualikan tarif PPN terhadap kategori barang dan jasa, yaitu pertama, bahan pokok, seperti beras, jagung, gandum, telur, dan beberapa produk pertanian lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok yang sangat sensitif bagi masyarakat menengah ke bawah. Kedua, jasa pendidikan dan kesehatan dikecualikan PPN agar masyarakat menengah ke bawah tetap bisa mengakses 2 layanan tersebut tanpa beban tambahan pajak. Ketiga, transportasi publik yang digunakan oleh masyarakat luas.
“Kebijakan pengecualian PPN atau pengenaan tarif PPN yang lebih rendah terhadap barang dan jasa tertentu di Indonesia memang dirancang dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ungkap Yadin beberapa waktu lalu di Kantor TaxPrime, Jakarta.
Meskipun beberapa barang pokok telah dikecualikan, ia menyoroti masih terdapat barang dan jasa lainnya yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah, yang perlu dikecualikan dari kenaikan PPN. Misalnya, barang-barang konsumsi non-pokok, seperti pakaian, kosmetik, atau barang-barang elektronik yang dapat terpengaruh langsung oleh kenaikan tarif PPN.
“Barang-barang ini cenderung memiliki proporsi pengeluaran cukup besar untuk barang konsumsi masyarakat kelas bawah,” ujar Yadin.
Kemudian, ia menyarankan pemerintah melengkapi kebijakan pengecualian PPN kepada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara lebih mendalam. Pasalnya, banyak UMKM yang menjadi bagian dari supply chain barang konsumsi untuk masyarakat menengah ke bawah masih dikenakan PPN.
“UMKM yang tidak dapat memanfaatkan insentif pajak ini akan sulit untuk mempertahankan harga barang agar tetap terjangkau,” ujar Yadin.
Dari fenomena tersebut, ia berhipotesis, meskipun barang-barang tertentu mendapatkan pengecualian atau tarif rendah, barang non-pokok atau barang konsumsi lainnya tetap dikenakan PPN. Hal ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
Kenaikan tarif PPN di sektor barang konsumsi yang tidak dikecualikan akan mendorong kenaikan harga barang-barang lain yang tidak langsung terpantau oleh kebijakan pengecualian ini. “Oleh karena itu, meskipun kebijakan ini memang berpihak pada masyarakat menengah ke bawah dalam hal barang pokok dan jasa dasar, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada pelaksanaan kebijakan yang tepat sasaran, pemantauan yang efektif, dan tambahan kebijakan sosial yang mendukung,” tambah Yadin.
Ia pun menyarankan agar pemerintah memperkuat kebijakan sosial yang tepat sasaran, diantaranya memberikan subsidi energi kepada beberapa kelompok masyarakat rentan dan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Bantuan sosial dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa kebutuhan sehari-hari, sehingga program ini dapat membantu meringankan beban kenaikan harga akibat kenaikan PPN. Kenaikan PPN ini juga perlu dikelola dengan hati-hati. Kebijakan pendukung yang tepat dan transparansi dalam penggunaan dana akan sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Yadin.

Comments