in ,

Praktis! 3 Langkah Pengajuan Perubahan Alamat “E-mail” di Coretax

Perubahan Alamat “E-mail” Coretax
FOTO: IST

Praktis! 3 Langkah Pengajuan Perubahan Alamat “E-mail” di Coretax

Pajak.com, Jakarta – Tak sedikit warganet media sosial X mengeluhkan kendala dalam mengakses layanan perpajakan secara on-line, karena alamat e-mail yang terdaftar di DJPOnline mengalami perubahan. Lantas, bagaimana solusinya? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan perubahan alamat e-mail melalui sistem Coretax dengan praktis.

3 Langkah Pengajuan Perubahan Alamat “E-mail” di Coretax

Berikut ini tiga langkah untuk mengajukan permohonan perubahan alamat e-mail melalui Coretax:

  1. Login Coretax;
  2. Pilih menu “Portal Saya”, klik “Informasi Umum”, “Edit”, serta “Detail Kontak”; dan
  3. Setelah data e-mail terisi dengan benar, dan klik “Simpan”. Pastikan centang pernyataan dan submit.

Cara Pengajuan Perubahan Alamat “E-mail” ke Kantor Pajak

Permohonan perubahan data alamat e-mail DJPOnline juga dapat diajukan secara langsung dengan cara:

  1. Isi formulir perubahan data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Formulir dapat diunduh dalam lama https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak;
  2. Formulir juga bisa dikirim melalui pos; atau
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Perubahan data alamat e-mail juga dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak di telepon 1500200 atau Live chat di http://pajak.go.id .

Baca Juga  Masih Bingung Ajukan Restitusi Pajak Lewat “Core Tax”? Simak Cara Ini

Secara lebih komprehensif, perubahan data yang bisa diajukan Wajib Pajak adalah:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  2. Perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. Perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
  4. Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  5. Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi DJP; atau
  6. Terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *