in ,

Dividen BUMN Pindah ke Danantara, Kemenkeu Kerahkan Jurus “Extra Effort” Kejar Target PNBP

Dividen BUMN ke Danantara
FOTO: IST

Dividen BUMN Pindah ke Danantara, Kemenkeu Kerahkan Jurus “Extra Effort” Kejar Target PNBP

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2025. Hal ini dilakukan menyusul perubahan kebijakan yang mengalihkan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) ke Danantara.

Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dividen BUMN sebelumnya menjadi salah satu sumber utama dalam kelompok PNBP KND. Tahun ini, target dari pos tersebut ditetapkan sebesar Rp90 triliun. Namun hingga 31 Maret 2025, realisasinya baru mencapai Rp10,88 triliun atau 12,1 persen.

Baca Juga  Indonesia–Tiongkok Sepakati 12 MoU Strategis, dari Industri hingga Kesehatan

“Asalnya [penerimaan PNBP KND] adalah pada Januari lalu, ada pembayaran dividen interim dari BRI untuk tahun buku 2024. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran dividen, dengan sudah ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Plh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Pajak.com pada Senin (12/5/25).

Dalam postur APBN 2025, setoran dividen BUMN yang masuk KND sudah ditargetkan senilai Rp90 triliun pada tahun ini. Sebagai respons, Kemenkeu segera menyiapkan langkah-langkah tambahan atau extra effort untuk mengejar kekurangan penerimaan negara.

Salah satu langkah yang tengah didorong adalah pengembangan sistem SIMBARA dengan cakupan komoditas mineral yang lebih luas. Selain itu, pemerintah baru saja menetapkan tarif royalti baru untuk minerba dan produksi batu bara melalui PP 19/2025 dan PP 18/2025 yang berlaku sejak 26 April 2025. “Ini moga-moga nanti bisa meningkatkan (PNBP) karena ada peningkatan tarif royalti di situ untuk beberapa kategori,” ujar Suahasil.

Baca Juga  Sri Mulyani Ungkap Kebutuhan Investasi Infrastruktur Indonesia Mencapai 625 Miliar Dolar AS pada 2025-2029

Langkah lain yang juga dijalankan meliputi optimalisasi penerimaan dari sektor imigrasi, perhubungan, kepolisian, serta pengelolaan aset negara seperti bauksit di Kepulauan Riau. Tak kalah penting, penegakan hukum di sektor lingkungan hidup non-SDA juga masuk dalam fokus peningkatan kontribusi PNBP.

Sejalan dengan itu, Kemenkeu juga memperkuat strategi pengelolaan PNBP secara menyeluruh. Evaluasi tarif PNBP sektor SDA, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan kualitas layanan oleh satuan kerja dan BLU terus dilakukan.

Kemenkeu juga mendorong pemanfaatan aset negara secara produktif melalui restrukturisasi dan inovasi pengelolaan barang milik negara. Di sisi lain, pemberian insentif PNBP yang terukur seperti tarif nol persen untuk mendorong hilirisasi batu bara dan kebijakan HGBT untuk industri mineral menjadi bagian dari langkah kebijakan yang dijalankan.

Baca Juga  Nilai Impor Indonesia Melonjak 21,84 Persen Jadi 20,59 Miliar Dolar AS pada April 2025

Penguatan organisasi dan sumber daya manusia juga menjadi pilar penting. Sistem SIMPONI v2 tengah dikembangkan untuk meningkatkan layanan dan akuntabilitas, sementara penguatan organisasi pengawasan terus diperluas.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *