Menu
in ,

PPPK: Konsultan Pajak Sampaikan Laporan Tahunan Sebelum 30 April

PPPK: Konsultan Pajak Sampaikan Laporan Tahunan

FOTO: IST

PPPK: Konsultan Pajak Sampaikan Laporan Tahunan Sebelum 30 April

Pajak.com, Jakarta – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan konsultan pajak untuk sampaikan laporan tahunan profesi keuangan sebelum 30 April 2023.

“Setelah Lebaran kemarin, jangan kehilangan semangat dan jangan lupa untuk menyampaikan laporan tahunan paling lambat tanggal 30 April 2023, ya. Saat ini sudah masuk minggu terakhir untuk pelaporan tahunan bagi beberapa profesi keuangan, (yakni) kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan aktuaria (KKA) dan aktuaris publik non-KKA, serta konsultan pajak,” tulis PPPK dalam Instagram resmi @pppk_kemenkeu, dikutip Pajak.com(27/4).

Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu setiap tahunnya.

“Laporan tahunan konsultan pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya,” demikian bunyi Pasal 25 Ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Penyampaian laporan tahunan bagi konsultan pajak dapat disampaikan melalui konsultanpajak@kemenkeu.go.id dan/atau pppk3-3@kemenkeu.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp resmi PPPK (+62882 1814 0014).

Sesuai PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak memiliki beberapa ketentuan, pertama, memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Laporan dibuat dengan menggunakan format pada Lampiran XI dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Dalam format itu, informasi yang perlu dicantumkan, antara lain nama, alamat Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), cakupan jasa yang diberikan, serta keterangan lain yang diperlukan.

Kedua, melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan. Ketiga, melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Adapun sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya juga wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan.

Seperti diketahui, peralihan fungsi pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke PPPK mulai berlaku pada 9 September 2022. Sekretaris DJP Peni Hirjanto menyampaikan perpindahan ini bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepentingan antara regulator dan profesi keuangan.

“Tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak yang semulanya dilaksanakan oleh Sekretariat DJP saat ini menjadi tanggung jawab PPPK. Perpindahan tanggung jawab tersebut diharapkan dapat mempercepat pengerjaan permohonan izin,” jelas Peni.

Sementara itu, Kepala PPPK periode 2019-2022 Firmansyah N. Nazaroedin memastikan, PPPK telah menyiapkan integrasi tersebut dengan baik sejak awal menerima mandat.

“Bahkan, kami sudah mencoba untuk melakukan pembinaan bersama antara PPPK dengan Sekretariat DJP. Pembinaan tersebut berupa syarat bahwa profesi harus mematuhi kode etik dan standar peraturan yang berlaku. Harapannya, kerja sama yang sudah dibina selama 3 tahun ini tidak berakhir di sini. Ke depannya tetap ada koordinasi lanjutan antara PPPK dengan Sekretariat DJP, khususnya bagian organta (organisasi dan tata laksana),” ujar Firmansyah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version