in ,

Potensi Penguatan Keadilan bagi Wajib Pajak dengan Teknologi Melalui PSIAP

Potensi Penguatan Keadilan bagi Wajib Pajak dengan Teknologi Melalui PSIAP
FOTO: IST

Potensi Penguatan Keadilan bagi Wajib Pajak dengan Teknologi Melalui PSIAP

Pembenahan administrasi perpajakan di Indonesia terus dikerjakan. Pemerintah telah mengadakan reformasi perpajakan terbaru yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi. Pembaruan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (PSIAP) menjadi salah satu langkah dalam reformasi perpajakan jilid ke III. Lantas, bagaimana potensi penguatan keadilan bagi Wajib Pajak dengan teknologi melalui PSIAP?

Dalam alurnya, pembaruan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan dapat di-deploy pada tahun 2023 setelah melalui tahap perencanaan dan percobaan. Penerapan dari sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, mempermudah pengawasan, dan penegakkan kewajiban para Wajib Pajak sehingga mencegah kerugian negara. Tindakan penggelapan pajak masih dapat ditemukan, terjadinya penggelapan pajak pun merusak keadilan bagi Wajib Pajak. Dengan penggelapan pajak, Wajib Pajak dapat mendapatkan keuntungan dari berkurangnya pajak yang harus diberikan ke negara. Hal tersebut menciptakan kondisi yang tidak seimbang bagi sesama Wajib Pajak lain yang patuh dalam melaksanakan kewajiban. Penerapan PSIAP kemudian dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki dan membawa keadilan bagi Wajib Pajak patuh melalui kemudahan administrasi yang diberikan sistem.

Reformasi sistem informasi ke arah integrasi data kelak hadir melalui PSIAP sebagai salah satu bagiannya. Kerangka pertama yang mengenalkan pembaruan tersebut dihadirkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. PSIAP direncanakan meliputi perubahan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola administrasi perpajakan. Pembaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perpres tersebut akan menghadirkan sistem informasi tepercaya dan andal dalam mengelola data perpajakan dengan memperhatikan proses bisnis utama.

Selain itu, Pasal 8 ayat (1) dan (2) dari Perpres yang sama menjelaskan lebih lanjut bahwa pembaruan akan mencakup pengembangan sistem inti administrasi perpajakan yang memperhatikan integrasi antar sistem, atau dikenal dengan core tax system, dan sistem yang akan mendukung operasional administrasi. PSIAP direncanakan menjadi proyek pengubahan proses bisnis administrasi perpajakan dengan sistem informasi berbasis commercial-off-the-shelf yang diikuti pembenahan basis data perpajakan. Pengembangan sistem yang mengutamakan integrasi diharapkan membantu peningkatan pengelolaan administrasi perpajakan sesuai dengan perencanaan dari pembaruan sistem administrasi secara keseluruhan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Kenalkan Kemudahan “Core Tax” ke Wajib Pajak

Peningkatan sistem administrasi diarahkan untuk memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan pengawasan dan penegakkan kewajiban Wajib Pajak. Administrasi terkait pengawasan dan penegakkan termasuk ke dalam 21 proses bisnis yang diubah dalam PSIAP. Di antaranya, adalah pengelolaan data pihak ketiga, pertukaran informasi, compliance risk management, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, hingga intelijen.

Perancangan ulang dalam hal-hal tersebut berguna bagi DJP untuk menjalankan kebijakan perpajakan. DJP diberikan tugas dalam hal penegakkan pemenuhan kewajiban para Wajib Pajak yang dilihat pada wewenang bagi DJP untuk melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan sesuai yang tertera pada Pasal 29, Pasal 43A, dan Pasal 44 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Data dan informasi dibutuhkan sebagai bukti yang mendukung jalannya pemeriksaan dan penyidikan tersebut. Kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti menjadi kegiatan pemeriksaan yang berhubungan dengan deteksi kecurangan.

Sebesar 2,7 miliar data instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), transaksi dari sistem informasi DJP, pertukaran informasi otomatis, data perbankan, dan lainnya akan ditampung dalam core tax system yang membutuhkan server dan jaringan besar (Mardlo, 2019). Oleh karena itu, kemudahan yang diberikan oleh PSIAP terkait integrasi manajemen data dan informasi sejalan dengan kepatuhan tinggi sebagai manfaat. DJP sendiri direncanakan akan mendapatkan peningkatan kredibilitas, akuntabilitas, peningkatan kinerja, dan kepatuhan yang tinggi (Direktorat Jenderal Pajak, n.d). Pengawasan dan penegakkan kewajiban Wajib Pajak yang semakin baik pada akhirnya dapat diwujudkan melalui penerapan PSIAP.

Penegakkan kewajiban Wajib Pajak tersebut diperlukan untuk menjamin keadilan dari pelaksanaan perpajakan Indonesia. Perpajakan mengenal asas keadilan sebagai hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan. Keadilan dalam perpajakan memiliki dua sisi, khususnya pada pajak penghasilan, yang perlu dijalankan. Keadilan horizontal sebagai yang pertama memberikan perlakuan yang sama bagi Wajib Pajak dengan keadaan yang sama. Sebaliknya, keadilan vertikal memperlakukan Wajib Pajak secara tidak sama jika memiliki keadaan yang berbeda (Rosdiana dan Irianto, 2012).

Baca Juga  Airlangga Dorong Bank Daerah Digitalisasi Opsen PKB dan BBNKB

Selain itu, bagi pengusaha kena pajak dalam konteks PPN, keadilan diciptakan dengan pemungutan tanpa diskriminasi dan menciptakan level-playing-field (Febrianti et.al.. 2021). Namun, Wajib Pajak yang tidak patuh dapat menggelapkan pajak sehingga tercatat memiliki keadaan atau pungutan pajak yang lebih rendah. Hal tersebut menyebabkan kewajiban pajak lebih ringan dibandingkan yang seharusnya dan yang dipenuhi Wajib Pajak yang berkeadaan sama dan patuh. Keadilan dalam tingkat administrasi kemudian berkurang akibat perlakuan pajak yang tidak semestinya pada Wajib Pajak yang tidak patuh.

Kemampuan penegakkan kewajiban Wajib Pajak yang didukung dengan integrasi data dapat membawa keadilan bagi seluruh Wajib Pajak. Peningkatan kemampuan untuk menegakkan kewajiban Wajib Pajak dengan PSIAP semakin lebih lanjut membawa prinsip keadilan tersebut ke tingkat pelaksanaan. Perbaikan proses pertukaran informasi dan pengelolaan data dari pihak ketiga sebagai sumber informasi membantu proses penegakkan kewajiban tersebut. Pengelolaan informasi dengan memberikan gambaran kemampuan ekonomi dan transaksi sesungguhnya yang dilakukan setiap Wajib Pajak akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan atau penyidikan. Pengungkapan tindak penggelapan pajak semakin efisien dalam prosesnya dan Wajib Pajak tidak patuh dapat dikenakan sanksi.

Oleh karenanya, Wajib Pajak akan enggan menggelapkan pajak dan bergerak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai keadaan sesungguhnya. Wajib Pajak cenderung patuh dengan anggapan persentase kemungkinan ditemukannya kecurangan melalui pemeriksaan meningkat (Saputri dan Kamil, 2021). Keadilan, baik horizontal, vertikal, maupun prinsip nondiskriminatif, dapat berlaku bagi seluruh Wajib Pajak dengan kepatuhan untuk melaksanakan kewajiban sesuai keadaan sehingga dapat diberikan perlakuan yang sesuai pula.

Baca Juga  Labubu Dibanderol Belasan Juta Rupiah, Pemiliknya Wajib Lapor dalam SPT Tahunan?

Penerapan PSIAP mendatangkan perubahan proses bisnis dengan tujuan membawa peningkatan terhadap pengelolaan administrasi perpajakan Indonesia. PSIAP menjadi kebutuhan administrasi perpajakan Indonesia dengan diberikannya efisiensi dari tata kelola yang tidak hanya meningkatkan kemudahan administrasi, tetapi juga keadilan. Hal tersebut diwujudkan dengan adanya pemutakhiran sistem informasi dan integrasi data yang berperan dalam kegiatan pengawasan serta penegakkan kewajiban para Wajib Pajak. Keadilan mampu dipertahankan bagi Wajib Pajak dengan pembaruan tersebut sehingga meningkatkan kualitas administrasi perpajakan Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal   Pajak.   (n.d.).   Pembaruan   Sistem   Indi   Administrasi   Perpajakan. pajak.go.id. Diakses pada 17 Juni 2023 dari https://pajak.go.id/id/psiap

Febrianti, Y. K., Mutaqqin, Z., & Cahyadini, A. (2021). Strategi Pemerintah Dalam Meningkatkan Penerimaan     pajak   dari      Kegiatan         Perdagangan            Melalui Sistem Elektronik. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 69–84. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.668

Mardlo, Z.A. (2019). Reformasi Perpajakan Jilid III Terus Berlanjut. Pajak.go.id. Diakses pada 17          Juni     203      dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/reformasi-perpajakan-jilid-iii-terus-berlanjut

Redaksi DDTC News. (2022). Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah. DDTCNews.            Diakses           pada    17        Juni     2023    dari https://news.ddtc.co.id/ada-psiap-djp-21-proses-bisnis-perpajakan-ini-akan-berubah-40 805

Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta: Rajawali Pers.

Saputri, I. P., & Kamil, I. (2021). Praktik penggelapan pajak (tax evasion) dipengaruhi oleh faktor sistem perpajakan, keadilan pajak, diskriminasi dan deteksi kecurangan (studi kasus pada RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita dan RS Anak dan Bunda Harapan Kita. Jurnal Perspektif Manajerial Dan Kewirausahaan (JPMK), 1(2), 148-163.

——————————————————————————-

Fathi Khairi AganiMahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal UI 2022

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *