in ,

PMK 60/2025 Terbit! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Pembelian Rumah dengan Persyaratan Ini 

FOTO : IST

PMK 60/2025 Terbit! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Pembelian Rumah dengan Persyaratan Ini 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah tapak dan satuan rusun hingga 31 Desember 2025 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025). Kendati demikian, terdapat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen tersebut.

“Untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025,” jelas pemerintah pada bagian Pertimbangan PMK 60/2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, dikutip Pajak.com (26/8/25).

Pasal 3 PMK 60/2025 menetapkan bahwa PPN terutang yang ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Baca Juga  Bebas Pajak Rumah hingga Akhir 2025, REI: Dukung Sektor Properti Tetap Tumbuh di Tengah PHK

Berdasarkan Pasal 7 PMK 60/2025, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan harga jual paling maksimal Rp5 miliar.

Syarat Bebas Pajak Pembelian Rumah hingga Desember 2025  

Pasal 4 PMK 60/2025 mengatur syarat yang harus dipenuhi agar pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun mendapatkan insentif PPN DTP. Berikut syaratnya:

1. Harga Jual paling banyak Rp5 miliar;

2. Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni;

3. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru adalah yang memenuhi kriteria:

  • Telah mendapatkan kode identitas rumah, yaitu merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan sub-urusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat; dan
  • Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

4. Apabila telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada PKP penjual sebelum berlakunya PMK 60/2025, dapat diberikan insentif PPN DTP dengan ketentuan:

  • Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP paling cepat 1 Juli 2025; dan
  • Ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

Sebagaimana diketahui, PMK 60/2025 ini merupakan kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen sektor perumahan setelah berlakunya PMK 13/2025 berakhir pada 30 Juni 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *