Bebas Pajak Rumah hingga Akhir 2025, REI: Dukung Sektor Properti Tetap Tumbuh di Tengah PHK
Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pembebasan pajak untuk pembelian rumah dari Juli hingga akhir Desember tahun 2025. Kepada Pajak.com, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto menilai bahwa kebijakan ini akan mendukung sektor properti tetap tumbuh di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk PPN terutang dari bagian harga jual properti sampai dengan Rp2 miliar dan dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025. Sedangkan mulai 1 Juli – 31 Desember 2025, insentif PPN DTP diberikan hanya sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Hingga berita ini dinaikan, regulasi perpanjangan PPN DTP 100 persen belum diterbitkan pemerintah.
“Bagus dan positif kebijakan pemerintah untuk memperpanjang PPN DTP 100 persen. Kita mengetahui, saat ini banyak tekanan terhadap manufaktur kita, maraknya PHK, lemahnya daya beli dan ekonomi,” jelas Joko, dikutip Pajak.com, (12/8/25).
Meski demikian, ia mengakui bahwa dampak pemanfaatan PPN DTP terhadap pertumbuhan sektor properti belum seperti yang diharapkan. REI mencatat, pertumbuhan sektor manufaktur periode Januari hingga Juni 2025 hanya sebesar 8,16 persen.
“Di tahun lalu, pertumbuhan kami double digit. Namun, kami yakin dengan adanya insentif PPN DTP ini akan terus tumbuh,” ujar Joko.
Menurutnya, perpanjangan PPN DTP merupakan bukti keseriusan pemerintahan Prabowo untuk mewujudkan program 3 Juta Rumah di tahun 2025. Di sisi lain, Joko menilai kebijakan ini merupakan penegasan bahwa properti menjadi sektor yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus penyerapan tenaga kerja.
Mengutip data kementerian koordinator bidang perekonomian, kontribusi sektor properti terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 14-16 persen setiap tahunnya, yang diikuti dengan spillover effect kepada 183 sektor lainnya dari sisi output, income, serta dampak lainnya terhadap pembangunan. Sektor properti juga memainkan peran penting dalam penciptaan lapangan kerja, yaitu mempekerjakan sekitar 13,8 juta orang atau sekitar 10,2 persen dari total tenaga kerja Indonesia.

Comments