in ,

Pindah Alamat Kantor? Ini Cara Ajukan Perubahan KPP Lewat Coretax

Perubahan Lewat Coretax
FOTO: IST

Pindah Alamat Kantor? Ini Cara Ajukan Perubahan KPP Lewat Coretax

Pajak.com, Jakarta – Perusahaan yang berpindah alamat kantor, harus mengajukan perubahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar sesuai dengan wilayah baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa perusahaan dapat mengajukan perubahan tersebut melalui Coretax. Lantas, bagaimana cara mengajukannya? Simak penjelasan DJP melalui akun X resminya (@kring_pajak).

“Bagaimana prosedur untuk pindah alamat NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] perusahaan? Misalnya, alamat sekarang ada di Jakarta Barat, namun akan pindah ke Jakarta Utara @kring_pajak. Saya sudah sempat telepon [Kring Pajak 1500200], namun saat tax agent bicara tiba-tiba terputus,” tanya salah satu warganet X, dikutip Pajak.com(27/6/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Cara Ajukan Perubahan KPP melalui Coretax 

Melalui akun X resminya, DJP memberikan penjelasan mengenai prosedur perubahan KPP melalui Coretax bagi Wajib Pajak yang pindah alamat kantor ke wilayah kerja KPP yang berbeda.

“Hai, Kak. Apabila terdapat perubahan alamat yang berbeda wilayah kerja KPP, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahan Wajib Pajak melalui Coretax,” jelas DJP.

Secara rinci, berikut cara pengajuannya:

  1. Masuk sistem Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Pilih menu “Portal Saya”;
  3. Klik “Perubahan Data” ;
  4. Pilih “Perubahan Alamat Utama”; dan
  5. Klik “Perubahan alamat untuk Badan”. Pastikan menggunakan akun Person In Charge (PIC), kemudian impersonate Wajib Pajak badan.

Apabila perusahaan tidak melaksanakannya melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan secara langsung; atau lewat pos, perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)/tempat lain yg ditetapkan oleh direktur jenderal (dirjen) pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

DJP juga menegaskan bahwa pemindahan alamat perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan tanpa harus mencabut status PKP-nya.

Di samping itu, pemindahan alamat perusahaan terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP pusat. Bagi perusahaan dengan NPWP cabang, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP terlebih dahulu dari KPP lama, lemudian mengajukan kembali pendaftaran NPWP cabang di KPP baru.

Apabila mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan resmi DJP berikut ini:

  1. Kring Pajak 1500200;
  2. Alamat e-mail [email protected];
  1. Akun X @kring_pajak;
  2. Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id; atau
  3. Live Chat pada https://www.pajak.go.id.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *