Pemerintah Siapkan Aturan Baru Perpajakan Digital, “Marketplace” Bakal jadi Pemungut Pajak
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun aturan baru di ranah perpajakan digital. Salah satu pokok kebijakan yang sedang difinalisasi adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (Kemenkeu) Rosmauli mengungkapkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah. Aturan ini diharapkan menjadi solusi praktis atas tantangan pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” ujar Rosmauli, dikutip Pajak.com pada Kamis (26/6/25).
Menurut Rosmauli, langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus mewujudkan keadilan perlakuan antara pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daring dan luring.
“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” jelas Rosmauli.
Rosmauli menyatakan bahwa aturan tersebut akan disampaikan secara terbuka dan lengkap setelah resmi diterbitkan. “Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini telah menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia.
DJP mencatat, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Maret 2025 mencapai sebesar Rp34,91 triliun. Angka tersebut mencakup pemungutan PPN dari PMSE sebesar Rp27,48 triliun, pajak aset kripto Rp1,2 triliun, pajak dari fintech (peer-to-peer/P2P lending) Rp3,28 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
Secara rinci, sebanyak 190 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan total nilai Rp27,48 triliun. Jumlah ini berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, tahun 2024 sebesar Rp8,44 triliun, dan Rp2,14 triliun hingga Maret 2025.
Comments