Menu
in ,

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Dalam Pajak

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Dalam Pajak

FOTO: IST

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Dalam Pajak

Perbedaan pemotongan dan pemungutan dalam pajak. Dalam sistem perpajakan di Indonesia sering terdengar istilah konsep pemotongan dan pemungutan atau sering dikenal dengan sistem Withholding Tax. Sistem Withholding Tax ini merupakan sistem administrasi yang banyak digunakan di berbagai negara.

Di Indonesia sendiri pemotongan pajak penghasilan diatur dalam undang-undang pajak penghasilan yang mencakup pasal 21, pasal 23, pasal 26 juga pasal 4 ayat 2 atau pajak yang bersifat final sedangkan pemungutan itu mencakup pajak pertambahan nilai dan juga pajak penghasilan pasal 22.

Lalu apa perbedaan dari pemotongan dengan pemungutan meskipun keduanya merupakan istilah yang hampir sama akan tetapi dalam penerapannya berbeda. Dapat dilihat dari 3 aspek, yaitu:
1. Aspek Makna
Pemotongan sendiri itu berkaitan dengan pengurangan pembayaran atau penerimaan penghasilan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. Misalkan, Pajak pasal 21 berkaitan dengan gaji pegawai. Rara mempunyai gaji sebesar Rp.10.000.000 kemudian dikenakan pajak penghasilan 21 sebesar Rp. 500.000 maka yang akan diterima oleh Rara hanya sebesar Rp. 9.500.000.

Sedangkan pemungutan sendiri berkaitan erat dengan penambahan yang akan diterima atau jumlah yang diterima semakin besar. Misalkan PT Joy menjual barang kepada PT Sejahtera. PT Joy ini merupakan pengusaha kena pajak yang wajib memungut PPN. Dalam hal ini PT Joy menjual barang sebesar Rp.10.000.000 dan dikenakan PPN sebesar Rp100.000 maka yang akan diterima PT Joy nanti akan sejumlah Rp. 10.100.000.

2. Pihak Pemotong ataupun Pemungut
Dalam pemotongan, pihak pemotong ini biasanya dilakukan oleh pemberi penghasilan atau yang membayarkan. Misal seperti contoh tadi Gaji Rara, maka yang pihak yang memotong itu adalah pihak dari perusahaan, sedangkan pemungutan dilakukan oleh penerima penghasilan yang menerima pembayaran seperti PT Joy menjual kepada PT Sejahtera barang sebesar Rp.10.000.000 maka yang memungut PPN atau pajaknya ialah PT Joy.

3. Jenis Pajak
Dalam pemotongan di sini jenis pajaknya berkaitan dengan pajak penghasilan yaitu adalah PPh pasal 4 ayat 2 ataupun yang bersifat final, PPh 21, PPh 23 dan juga PPh pasal 26, sedangkan pemungutan ini berkaitan erat dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga PPh pasal 22.

Dari ketiga tinjauan dapat simpulkan jika baik pemotongan atau pemungutan bukan berarti menjadi tambahan beban bagi wajib pajak. Pemotongan dan pemungutan ini semata-mata hanyalah cara pandang mengenai bagaimana pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version