Pengusaha Nilai Persiapan dan Sosialisasi “Core Tax” Belum Optimal
Pajak.com, Jakarta – Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto dan mulai diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan mempermudah administrasi perpajakan secara daring, namun pengusaha nilai persiapan dan sosialisasi core tax masih belum optimal.
“Jadi ini kan satu sistem layanan, aplikasi baru yang memang sangat betul-betul baru, di mana ini terintegrasi semua yang terkait dengan masalah perpajakan daripada pribadi maupun perusahaan,” ujar Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar, dikutip Pajak.com pada Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan bahwa banyak pelaku usaha menghadapi kebingungan teknis, terutama soal penerbitan faktur elektronik. Menurutnya, keberhasilan penerapan core tax sangat bergantung pada persiapan teknis yang matang dan sosialisasi yang menyeluruh.
Sebab, lanjut Sanny, sistem yang benar-benar baru seperti ini membutuhkan pemahaman mendalam, baik dari sisi Wajib Pajak maupun pelaku usaha. “Persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah,” ujar Sanny.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak pertanyaan teknis yang belum terjawab, khususnya mengenai penerbitan faktur elektronik dan proses administrasi lainnya. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan pengguna, terutama pengusaha. Oleh karena itu, ia menilai bahwa Kementerian Keuangan memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan informasi terkait core tax dapat diterima dengan baik dan disertai pendampingan yang memadai sebelum sistem ini diberlakukan secara penuh.
“Soalnya sekarang ini banyak yang pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan fakturnya, segala macam lah,” imbuhnya.
“Core Tax” Sebagai Tonggak Baru Administrasi Perpajakan
Core tax diluncurkan untuk mendukung reformasi administrasi perpajakan melalui integrasi 21 proses bisnis utama DJP. Beberapa proses tersebut meliputi pendaftaran, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, pengawasan wilayah, compliance risk management (CRM), hingga keberatan dan banding. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, sistem ini menandai era baru dalam administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan core tax akan digunakan mulai 1 Januari 2025. Dengan peluncuran core tax DJP, kita memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif,” ujar Prabowo dalam peluncuran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
Melalui core tax, Wajib Pajak tidak lagi perlu sering mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena hampir seluruh layanan perpajakan dapat diakses secara daring. Selain itu, sistem ini dirancang untuk meningkatkan validitas data dan mempermudah pengawasan DJP.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, core tax menjadi tulang punggung utama (backbone) bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara pada tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.996,9 triliun.
“Transformasi DJP dengan menggunakan digital teknologi dan manajemen data melengkapi reformasi organisasi, sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, dan peraturan. Core tax ini adalah kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary compliance,” jelas Sri Mulyani.
Adapun, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas konsultasi, seperti helpdesk, kelas pajak, hingga buku panduan yang dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Namun, Sanny tetap menekankan bahwa upaya sosialisasi harus lebih masif agar Wajib Pajak dapat memahami sepenuhnya cara kerja sistem ini sebelum penerapannya.
Sri Mulyani memaparkan bahwa core tax dirancang untuk menghadapi tantangan besar dalam administrasi perpajakan yang kini sudah melibatkan 70 juta Wajib Pajak. Dengan volume transaksi yang mencapai 776 juta e-Faktur, 74 juta Surat Setoran Pajak (SSP), dan 31 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, transformasi digital melalui core tax menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara.
Dengan integrasi proses bisnis dan optimalisasi teknologi digital, core tax diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam sistem administrasi perpajakan tradisional. Namun, seperti yang diungkapkan pengusaha, keberhasilan sistem ini akan sangat ditentukan oleh kesiapan pemerintah dalam memastikan Wajib Pajak benar-benar siap menggunakannya.
Comments