Menu
in ,

Pengusaha Nigeria Menentang Pajak Minuman Ringan

Pajak.comNigeria – Perusahaan manufaktur Nigeria yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Nigeria (MAN) menentang pengenaan pajak minuman ringan oleh pemerintahan Presiden Muhammadu Buhari, terhitung mulai Januari 2022.

Badan tersebut mengingatkan, retribusi cukai sebesar 10 naira (atau sekitar Rp 350) per liter untuk semua minuman manis, berkarbonasi, serta non-alkohol akan menyebabkan kontraksi 0,43 persen; dan penurunan 40 persen pada pendapatan industri dalam lima tahun ke depan.

Di sisi lain, pengaruh penurunan pendapatan industri terhadap pemberlakuan cukai ini diperkirakan hingga 142 miliar naira (Rp 4,96 triliun), dan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 54 miliar naira antara tahun 2022 hingga 2025.

“Aspirasi pendapatan pemerintah dalam memperkenalkan cukai ini mungkin tidak dapat dibenarkan dalam jangka panjang,” kata Direktur Jenderal MAN Segun Ajayi-Kadir kepada Bloomberg Asia dikutip Pajak.com, Minggu (9/1).

Lambat laun, lanjut Ajayi-Kadir, hal ini akan meningkatkan biaya produksi, yang pada gilirannya memengaruhi tingkat produksi dan dalam waktu dekat mengakibatkan berkurangnya keuntungan. Padahal, di sisi lain, sektor industri minuman telah memberikan kontribusi sebesar 38 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menguasai sekitar 22,5 persen manufaktur, dan menghasilkan lebih dari 1,5 juta lapangan pekerjaan.

Ajayi-Kadir menyatakan, dilihat dari analisis sebelumnya, cukai memengaruhi output produksi, pendapatan, dan keuntungan.

“Hal ini menyebabkan perusahaan melakukan langkah-langkah pemotongan biaya untuk mengurangi efek berkurangnya pendapatan dan keuntungan dengan mengurangi gaji atau pengurangan karyawan,” ucapnya.

Ia berpendapat, pajak minuman ringan yang diperkirakan menghasilkan 81 miliar naira antara tahun 2022-2025 tidak akan cukup untuk mengompensasi kerugian pendapatan pemerintah Nigeria di daerah lain.

“Pendapatan yang diperoleh tidak akan cukup untuk mengompensasi kerugian pendapatan lainnya jika industri runtuh,” imbuhnya.

Dia lebih lanjut memperingatkan dampak negatif yang akan dihadapi produsen serta rantai pasokan.

“Nigeria adalah konsumen minuman ringan tertinggi ke-6, tetapi konsumsi per kapitanya rendah. Cukai akan dengan mudah menurunkan kapasitas produksi sehingga produsen kesulitan menemui investor,” tegasnya.

Meskipun ada permintaan dari kelompok produsen minuman non-alkohol itu, Layanan Bea Cukai Nigeria (NCS) akan segera mulai memungut cukai 10 naira per liter untuk minuman tersebut. Pasalnya, besaran cukai itu telah disetujui oleh Kementerian Federal Keuangan, Anggaran dan Perencanaan Nasional.

Sebelumnya, retribusi cukai 10 naira per liter untuk semua minuman manis berkarbonasi non-alkohol diumumkan oleh Menteri Keuangan Zainab Ahmed awal pekan lalu. Pungutan atas minuman adalah kebijakan baru yang diperkenalkan dalam Rancangan Undang-Undang Keuangan yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Muhammadu Buhari pada 31 Desember 2021, bersamaan dengan Appropriation Bill 2022.

Zainab Ahmed berargumen, ‘pajak gula’ ini bertujuan untuk mencegah masyarakat mengonsumsi gula secara berlebihan dalam minuman sehingga berkontribusi pada penyakit diabetes, obesitas, dan penyakit lainnya. Ia pun menjelaskan, tambahan pendapatan dari cukai ini akan digunakan untuk mendanai perawatan kesehatan dan proyek lainnya.

Sejatinya, pengenaan cukai pada minuman berkarbonasi telah dikenakan sejak tahun 2019 oleh NCS untuk memperluas pendapatannya dari sektor manufaktur. Namun, hal itu menimbulkan kontroversi selama dua tahun belakangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version