Menu
in ,

Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN

Pajak.com, Jakarta – Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan lagi rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan menjadi 12 persen 2025 mendatang.

Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Handaka Santosa menilai, rencana pemerintah menaikkan PPN ini mengkhawatirkan karena bisa mendorong kenaikan harga barang dan bisa berdampak menurunkan daya saing produk dalam negeri dan penjualan sektor ritel ikut terdampak.

“PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, kesannya itu kecil—hanya naik 1 persen. Mungkin menganggapnya sedikit. Namun, kita tahu, konsumen yang berbelanja itu kan membandingkan harga. Ini sedikit menghawatirkan saya. Bukan ngomong masalah daya beli dan lainnya, tetapi perbandingan harga di Indonesia dan luar negeri, seiring dengan maraknya belanja on-line. Kalau berbeda sedikit saja, untuk harga di atas 10 juta sudah bisa menghemat banyak apabila bisa membeli tanpa membayar PPN, atau melalui skema jasa titipan yang saat ini sedang marak melalui sosial media,” kata Handaka pada diskusi dalam acara Closing Bell, bersama CNBC Indonesia, Senin, 11/10/2021.

Handoko mengaku khawatir, jika penjualan di dalam negeri turun karena orang beralih belanja ke luar negeri melalui marketplace atau jasa titipan maka penerimaan PPN yang diharapkan meningkat justru akan turun.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah untuk meninjau ulang serta menunda kenaikan tarif PPN paling tidak hingga tiga tahun ke depan atau sampai dengan kondisi perekonomian sudah pulih normal.

Alphonzus memandang, kenaikan tarif PPN berpotensi untuk menimbulkan berbagai masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian nasional, khususnya untuk sektor ritel. Menurutnya, kenaikan tarif PPN semakin mendorong ketidakadilan antara penjual offline dan online. Sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan online dan offline masih timpang serta terkesan berat sebelah.

Alphonzus khawatir, kenaikan tarif PPN akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan itu yang pada akhirnya memberatkan kinerja penjualan offline. Terlebih lagi, dampak Covid-19 tidak serta merta tuntas pada saat berbagai pembatasan diakhiri.

“Kenaikan tarif PPN pada saat pandemi masih berlangsung ataupun pada saat perekonomian masih terdampak maka akan semakin memperburuk usaha penjualan offline,” kata Alphonzus.

Senada dengan Handoko, Alphonzus juga menilai, kenaikan PPN akan mendorong orang untuk belanja di luar negeri. Apalagi saat ini banyak negara di belahan dunia, khususnya negara tetangga Indonesia sedang berlomba untuk memberikan berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan untuk meningkatkan perekonomian masing-masing negara.

Kenaikan tarif PPN dianggap bertolak belakang dengan strategi pemulihan ekonomi di banyak negara, khususnya negara tetangga sehingga akan menjadikan harga barang di Indonesia menjadi lebih mahal. Selain itu, kenaikan tarif PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah akibat terdampak COVID-19 sehingga akan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri yang menjadi salah satu pendorong utama dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version