in ,

Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak Hasilkan Rp 683,13 T

Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak
FOTO: IST

Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak Hasilkan Rp 683,13 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aktivitas pengawasan dan penegakan hukum pajak telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp 683,13 triliun selama periode 2018 – 2022. Hal itu Sri Mulyani sampaikan dalam Forum Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR, (27/3).

“Beberapa pencapaian dalam pengawasan dan penegakan hukum internal Kemenkeu, yang selama ini tidak pernah kami publikasi, tapi untuk forum ini menjadi lebih baik untuk kami sampaikan kepada DPR. Ini adalah langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari sisi pengawasan dan penegakan hukum. Kegiatan penegakan hukum pidana yang telah dilakukan sepanjang 2022 mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara senilai hampir Rp 1,69 triliun, serta mampu menghasilkan penerimaan pajak hingga Rp 3,33 triliun,” ujarnya.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Sri Mulyani memerinci aktivitas pengawasan dan penegakan hukum pada periode 2018 hingga 2022, meliputi pertama, pengawasan pajak yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp 158,59 triliun.

“Nominal tersebut diraih berkat berjalannya fungsi pengawasan pajak yang bersumber dari 6,95 juta Wajib Pajak,” tambahnya.

Kedua, untuk pemeriksaan bukti permulaan, terdapat 2.528 kasus Wajib Pajak dengan nilai Rp 13,8 triliun pada periode 2018-2022. Sebagai informasi, bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

 Ketiga, DJP juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 267.452 Wajib Pajak dengan nilai Rp 193,9 triliun pada periode 2018-2022. Sebagai informasi, pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara simultan, terdapat 7,41 juta surat teguran kepada Wajib Pajak selama lima tahun terakhir. Surat teguran ini seirama dengan dilakukannya kegiatan pemeriksaan.

Keempat, DJP juga mencatat nilai aset sitaan mencapai Rp 315,1 miliar dari 54 aksi penyitaan harta kekayaan. Jika dibandingkan, jumlah kegiatan penyitaan sepanjang 2022 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 46 penyitaan.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

“Dari sisi nilai aset, mengalami penurunan signifikan dibandingkan 2021 yang mencapai Rp 1,06 triliun,” tambah Sri Mulyani.

Kelima, dari sisi penegakan hukum pajak, terdapat 550 kasus selama lima tahun terakhir dengan hasil mencapai Rp 1,74 triliun. Namun, terdapat kerugian pada pendapatan negara yang dituntut mencapai Rp 4,10 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *