Menu
in ,

Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) telah membawa perubahan yang fundamental dalam sistem perpajakan Indonesia dari yang semula menganut official assessment system menjadi self-assessment system. Melalui self-assessment system, Wajib Pajak diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksamaan perhitungan/penilaian yang bermuara pada sengketa pajak. Lantas bagaimana mengajukan permohonan penyelesaikan sengketa pajak secara efektif? Pajak.com akan mengupas tuntas berdasarkan webinar yang diselenggarakan TaxPrime bertajuk How to Perform an Effective Tax Dispute Resolution.

Adapun materi disampaikan oleh Partner TaxPrime Saut Hotma H.S; Direktur Tax Litigation and Dispute TaxPrime Mandra Komara; Senior Manajer Tax Litigation and Dispute TaxPrime Henny; serta Manager Tax Litigation & Dispute TaxPrime Firman Muttaqien.

Managing Director TaxPrime Fajar Putranto menuturkan, dalam menyelesaian perkara Wajib Pajak perlu melihat basis sengketa, di mulai dari internal pembukuan Wajib Pajak, hingga mengetahui kepatuhan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Compliance sejatinya adalah jantung dari pencegahan sengketa. Untuk itu, kita harus mulai dari tax position dari kita terlebih dahulu. Kemudian, ini yang paling penting, kita harus memilah mana yang dapat disengketakan karena mengacu pada efektivitas biaya, waktu, tenaga, kepastian hukum, dan kepastian kewajiban perpajakan untuk ke depan. Bila perlu diperbaiki di internal, seharusnya tidak perlu diajukan upaya hukum,” jelas Fajar.

Wajib Pajak juga perlu memilih penyelesaian sengketa yang tepat dalam prosesnya. “Misalnya, dalam kasus transfer pricing, apakah memakai MAP (Mutual Agreement Procedure) atau mengajukan keberatan,” tambah Fajar.

Selanjutnya, pilih penyelesaian sengketa dan penuhi seluruh syarat yang diminta berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena pemenuhan syarat formal adalah pintu gerbang sebelum masuk ke dalam materi upaya hukum yang dilakukan.

Apa itu sengketa pajak? 

Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang dengan Surat Paksa.

Apa saja upaya hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak untuk menghadapi sengketa pajak? 

1. Permohonan keberatan.
2. Banding dan gugatan.
3. Pengurangan, penghapusan, dan pembatan ketetapan pajak.
4. Peninjauan kembali.

1. Bagaimana tata cara pengajuan keberatan?

Ruang lingkup pengajuan keberatan meliputi:
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
– Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
– Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
– Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Syarat pengajuan keberatan: 

– Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
– Mengemukakan jumlah pajak yang tertutang/dipot/jumlah rugi menurut menurut perhitungan rugi  menurut perhitungan Wajib Pajak disertai alasan.
– Keberatan untuk 1 skp, untuk 1 pot/put pajak
– Telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
– Ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa (melampiri surat kuasa khusus).
– Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal skp dikirim; atau pot/put pajak oleh pihak ketiga, kecuali keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
– Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan Pasal 36 KUP.

2. Bagaimana pengajuan permohonan banding dan gugatan dalam sengketa pajak? 


Ruang lingkup banding: 

Apa itu banding? Banding adalah upaya hukum yang diajukan Wajib Pajak dalam hal terdapat ketidaksetujuan atas keputusan keberatan atas suatu ketetapan pajak.

Syarat formal permohonan banding?

– Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan disampaikan ke Pengadilan Pajak.
– Satu surat banding untuk satu keputusan keberatan dan melampirkan salinan keputusan yang dibanding.
– Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang disbanding.
– Dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Ruang lingkup gugatan:

Apa itu gugatan? Gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Syarat formal permohonan gugatan?

– Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan disampaikan ke Pengadilan Pajak.
– Atas 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan dapat diajukan dengan 1 (satu) Surat Gugatan.
– Gugatan diajukan 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan pelaksanaan penagihan; 30 (tiga puluh) hari saat tanggal diterimanya keputusan yang akan digugat selain atas keputusan penagihan.
– Gugatan diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang akan digugat, serta melampirkan salinan dokumen yang akan digugat. 

3. Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan, penghapusan, dan pembatalan ketetapan pajak?

– Permohonan untuk satu Surat Ketetapan Pajak (SKP)/ Surat Tagihan Pajak (STP).
– Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
– Mengemukakan jumlah sanksi administrasi (STP)/ jumlah pajak yang terutang (SKP) menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan.
– Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
– Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, dilampiri surat kuasa khusus.
– Dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak SK Dirjen Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
– Tetap diajukan terhadap SKP/STP yang telah diterbitkan SK Dirjen Pajak terhadap permohonan yang pertama. 

4. Bagaimana cara mengajukan permohonan peninjauan kembali? 

Perlu diketahui, putusan Pengadilan Pajak menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dapat berupa:

– Menolak.
– Mengabulkan sebagian atau seluruhnya.
– Menambah Pajak yang harus dibayar.
– Tidak dapat diterima.
– Membetulkan kesalahan tulis; dan/atau kesalahan hitung; dan/atau membatalkan.

Maka, dalam proses penyelesaian sengketa, Wajib Pajak atau DJP yang tidak setuju dengan putusan Pengadilan Pajak, dapat mengajukan Memori Kembali dengan catatan, yakni dalam hal Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, terdapat sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Apa saja persyaratan dokumen pengajuan permohonan memori peninjauan kembali?


Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 Tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

– Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis dan dapat ditandatangani oleh pengurus (Wajib Pajak), ahli waris, dan kuasa hukum.
– Permohonan peninjauan kembali dituangkan dalam akta permohonan peninjauan kembali.-
– Tanggal memori peninjauan kembali dan akta peninjauan kembali harus sama dengan tanggal penyerahan memori peninjauan kembali.

Apa saja syarat kelengkapan administrasinya?

– Bukti setoran biaya perkara asli Surat Memori Peninjauan Kembali dalam 2 (dua) rangkap.
Softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam format rtf (rich text format).
– Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjauan Kembali.
– Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap.
– Surat asli terkait pernyataan menemukan bukti baru di atas materai.
– Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version