Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court Mobile, Kenali Fiturnya!
Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Pajak resmi meluncurkan sistem e-Tax Court Mobile untuk meningkatkan pelayanan pengajuan banding. Sebagaimana diketahui, upaya hukum ini berhak diajukan apabila Wajib Pajak tidak menerima hasil putusan keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, apa saja fitur dalam e-Tax Court Mobile? Pajak.com akan mengajak Anda untuk mengenalinya.
Sebagaimana diketahui, e-Tax Court merupakan sistem informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/hakim tunggal, serta penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak.
Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.
Kenali Fitur e-Tax Court Mobile
Berikut ini fitur atau menu e-Tax Court Mobile:
1. Menu “Jadwal Sidang”
Pengguna dapat melihat daftar jadwal sidang yang telah dijadwalkan Pengadilan Pajak. Pengguna juga bisa melakukan preview atas panggilan sidang yang bersangkutan, sehingga informasi dapat diperoleh secara cepat dan praktis;
2. Menu “Live Pemantauan Sidang”
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memantau jalannya persidangan secara langsung;
3. Menu “Profil Pengguna”
Pengguna dapat melihat data pribadi mereka yang terdaftar dalam sistem e-Tax Court, seperti nama akun, e-mail, dan alamat yang didaftarkan sebagai korespondensi;
4. Menu “Cek Status Registrasi”
Pengguna dapat dengan mudah memantau dan memastikan apakah proses registrasi akun mereka di sistem e-Tax Court telah berhasil atau masih dalam proses dengan cukup memasukkan nomor registrasi yang diperoleh;
5. Menu “Reset Password”
Untuk menjawab kebutuhan pengguna yang mengalami kendala dalam mengakses akun, fitur ini memungkinkan reset kata sandi secara mandiri dan cepat melalui aplikasi; dan
6. Menu “Permohonan“ dan “Sengketa“
Meski masih dalam tahap pengembangan, namun Pengadilan Pajak memastikan dua fitur ini dapat meningkatkan pelayanan pengajuan permohonan dan pemantauan proses sengketa secara daring.
Secara lebih komprehensif, Wajib Pajak dapat membaca panduan penggunaan e-Tax Court Mobile dalam laman berikut https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/115
Baca juga:
5 Tantangan Penggunaan e-Tax Court
Comments