Penerimaan Pajak Lampung Tumbuh 23,65 Persen di Januari 2025, Meski Alami Kontraksi Tahunan
Pajak.com, Bandar Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat penerimaan pajak di Provinsi Lampung hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp377,08 miliar, menunjukkan deviasi positif 23,65 persen dari proyeksi awal sebesar Rp304,96 miliar. Namun, secara tahunan penerimaan mengalami kontraksi sebesar -21,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Novidar mengungkapkan, meskipun mengalami tekanan dari berbagai dinamika ekonomi, kinerja perpajakan di awal tahun 2025 tetap lebih baik dari yang diantisipasi.
“Kami melihat tantangan dalam aktivitas ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Namun, dengan strategi pengawasan yang berbasis data, kami optimistis tren penerimaan pajak yang positif akan berlanjut sepanjang tahun ini,” ungkapnya dalam rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional, secara daring, dikutip Pajak.com, Senin (17/02).
Novidar menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berhasil mengumpulkan Rp225,9 miliar, meningkat 6,14 persen dari tahun sebelumnya.
“Pajak Pertambahan Nilai tetap menjadi kontributor utama penerimaan pajak sebesar Rp225,9 miliar,” ucapnya.
Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) yang mencerminkan kinerja usaha dan pendapatan Wajib Pajak mengalami penurunan tajam sebesar 48 persen, dengan penerimaan sebesar Rp135,4 miliar. Kondisi ini, menurut Novidar, dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal yang menghambat kinerja usaha.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatat capaian Rp5 juta, dengan pertumbuhan signifikan mencapai 100,08 persen. Pajak lainnya menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 20,08 persen, dengan nilai Rp15,65 miliar.
“Secara keseluruhan, meskipun terjadi penurunan, kinerja penerimaan pajak masih dalam tren yang sesuai dengan target awal tahun,” kata Novidar.
Adapun sektor-sektor utama yang menopang penerimaan pajak di Provinsi Lampung pada awal tahun ini meliputi perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, administrasi pemerintahan, aktivitas keuangan, serta pertanian dan perikanan. Kelima sektor ini menyumbang lebih dari 80 persen dari total penerimaan pajak di wilayah tersebut. Meskipun demikian, beberapa sektor masih menghadapi tantangan, seperti fluktuasi harga komoditas dan pergeseran pola konsumsi yang memengaruhi daya beli masyarakat.
Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menerapkan beberapa inisiatif utama. Pertama, terus mengoptimalkan implementasi sistem core tax DJP, yang dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak.
“Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Novidar.
Kedua, upaya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus ditingkatkan untuk mempermudah pelayanan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Ketiga, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga terus mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu melalui e-Filing di DJP Online, sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak badan.
“Melaporkan SPT lebih awal tidak hanya memberikan kenyamanan dalam administrasi pajak, tetapi juga menghindarkan Wajib Pajak dari potensi sanksi akibat keterlambatan,” imbuhnya.
Keempat, optimisme atas keberlanjutan tren positif penerimaan pajak di Provinsi Lampung juga semakin diperkuat oleh sinergi yang kuat antara DJP, masyarakat, dan dunia usaha.
“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci dalam menjaga stabilitas penerimaan pajak. Kami optimistis bahwa dengan strategi yang telah disusun serta dukungan Wajib Pajak yang patuh, target penerimaan pajak 2025 dapat tercapai dengan baik,” pungkas Novidar.
Comments