Penerimaan Pajak di Papua Capai 76,98 Persen dari Target Hingga November 2024
Pajak.com, Jayapura — Kinerja penerimaan pajak di wilayah Papua hingga November 2024 mencatatkan hasil yang positif. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Dudi Efendi Karnawidjaya mengungkapkan pajak yang telah terkumpul mencapai Rp 7,77 triliun, atau sekitar 76,98 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 9,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
“Di penghujung tahun 2024 ini, kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, memberikan edukasi, serta memperkuat sinergi dengan pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Semua ini bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan,” jelas Dudi dalam keterangan pers, dikutip Pajak.com, Senin (30/12).
Dudi mengemukakan, sebagian besar penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), yang berkontribusi hingga 55,32 persen dari total penerimaan. Pajak ini tumbuh 7,51 persen dibandingkan tahun lalu, didorong oleh peningkatan setoran PPh Pasal 21 dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor pertambangan, serta instansi pemerintah. Selain itu, lanjut Dudi, mekanisme baru Tarif Efektif Rata-rata (TER) turut membantu mendongkrak angka pemotongan PPh Pasal 21.
Sementara untuk realisasi pertumbuhan PPh Final disebabkan oleh peningkatan kegiatan konstruksi yang menjadi objek PPh Final, dengan setoran signifikan dari bendahara pemerintah.
“Di sisi lain, PPh Pasal 25/29 badan mengalami kontraksi akibat penurunan setoran dari sektor industri pengolahan kelapa sawit, kayu, dan perbankan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Dudi memastikan kalau penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 18,02 persen, dengan kontribusi sebesar 30,21 persen terhadap total penerimaan. Belanja pemerintah, khususnya pada proyek konstruksi yang dikenakan PPN, menjadi pendorong utama peningkatan ini.
Namun, Dudi menambahkan bahwa sektor konstruksi meskipun secara bruto mengalami pertumbuhan, secara neto justru mengalami kontraksi. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya pengajuan restitusi PPN yang mengimbangi kenaikan penerimaan.
Sektor perdagangan besar dan eceran juga menunjukkan kinerja yang positif. Pertumbuhan di sektor ini didorong oleh meningkatnya aktivitas perdagangan, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap setoran pajak.
Selain itu, lanjut Dudi, peningkatan penerimaan dari sektor keuangan dan asuransi juga patut dicatat. Peningkatan ini terutama berasal dari setoran PPh Pasal 21 atas gaji pegawai di sektor perbankan, yang membantu menopang pertumbuhan keseluruhan penerimaan pajak.
Ia memastikan kalau Kabupaten Mimika tercatat sebagai wilayah penyumbang terbesar dengan total pajak sebesar Rp 3,86 triliun, disusul oleh Kota Jayapura dengan kontribusi sebesar Rp 1,35 triliun. Sementara itu, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Dudi menjelaskan bahwa penerimaannya mengalami kontraksi signifikan. Hal ini disebabkan oleh perubahan jadwal jatuh tempo pembayaran PBB untuk sektor perkebunan dan kehutanan, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2023 namun bergeser ke Desember 2024.
“Perubahan jadwal ini berdampak langsung pada penerimaan PBB tahun ini, karena pembayaran yang seharusnya tercatat pada November terpaksa ditunda hingga akhir tahun,” ucapnya.
Melihat tren yang ada, Dudi optimistis bahwa Kanwil DJP Papabrama dapat terus meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Comments