in ,

Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp1.932,4 Triliun di Bawah Target APBN

Penerimaan Pajak 2024 Capai
FOTO: IST

Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp1.932,4 Triliun di Bawah Target APBN

Pajak.com, Jakarta – Penerimaan pajak pada tahun 2024 tercatat capai Rp1.932,4 triliun atau tumbuh sebesar 3,5 persen year on year (yoy). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa realisasi tersebut hanya sekitar 97 persen dari target penerimaan pajak pada 2024 yang sebesar Rp1.988,8 triliun.

Anggito menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak tersebut didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang semakin membaik, meski di beberapa sektor terjadi penurunan akibat fluktuasi komoditas global.

“Penerimaan pajak 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, tumbuh 3,5 persen yoy, dengan pertumbuhan triwulan yang semakin membaik sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi,” kata Anggito dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin (6/1/2025).

Dalam paparannya, Anggito menjelaskan performa penerimaan pajak kuartal I yang tercatat sebesar Rp393,9 triliun. Nilai ini turun 8,8 persen yoy. Penurunan tersebut didorong oleh realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang mengalami penurunan signifikan, terutama pada sektor pertambangan batu bara yang profitabilitasnya tahun 2023 tertekan akibat moderasi harga komoditas.

Baca Juga  Ini Kiat Mudah Membuat Faktur Pajak sesuai PMK 131/2024

Namun, PPh 21 tumbuh, terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan yang baik pada sektor keuangan. PPN DN bruto tumbuh, terutama ditopang oleh pertumbuhan sektor industri pengilangan minyak bumi dan konstruksi gedung, tetapi tertekan oleh restitusi.

Pada kuartal II, penerimaan pajak tercatat Rp499,9 triliun atau turun 7,2 persen secara yoy. Penurunan tersebut juga didorong oleh penerimaan PPh Badan yang mengalami kontraksi signifikan karena sektor pertambangan yang terdampak, namun diimbangi dengan pertumbuhan PPN dalam negeri yang meningkat.

Kemudian, pada kuartal III menunjukkan perbaikan yang signifikan, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp461 triliun atau naik 10,4 persen yoy. Pertumbuhan tersebut terutama dari pajak-pajak bersifat transaksional seperti PPN dalam negeri, PPh 22 impor, dan PPN impor. Kontraksi PPh Badan yang semakin mengecil didorong oleh pertumbuhan sektor pertambangan tembaga yang mengalami peningkatan kinerja perusahaan.

Baca Juga  Pajak Parkir dan Retribusi Jalan: Solusi Kemacetan atau Beban Tambahan?

Memasuki kuartal IV, pendapatan perpajakan semakin membaik dengan pertumbuhan mencapai 20,3 persen menjadi sebesar Rp577,6 triliun. Di kuartal IV-2024, PPN DN tumbuh sangat baik, terutama bersumber dari pertumbuhan sektor perdagangan dan industri pengolahan yang didorong oleh konsumsi domestik yang terjaga. Kemudian, PPh Badan telah berada pada zona positif, didorong oleh membaiknya kinerja sektor pertambangan, peningkatan aktivitas ekonomi pada sektor industri pengolahan, serta sektor keuangan dan asuransi.

Rincian Penerimaan Pajak 2024

Penerimaan pajak tahun 2024 terbagi menjadi beberapa kategori utama dengan kontribusi dan dinamika yang beragam. PPh Nonmigas memberikan kontribusi terbesar dengan 51,6 persen dari total penerimaan pajak. PPh Nonmigas tercatat tumbuh tipis sebesar 0,5 persen yoy menjadi Rp997,6 triliun. Adapun pertumbuhan PPh Nonmigas terutama ditopang oleh PPh 21 dan OP yang didorong oleh terjaganya gaji dan upah, tambahan lapangan kerja baru, serta peningkatan aktivitas di sektor perdagangan.

Baca Juga  Ketahui Sanksi Denda Apabila Keberatan Pajak Ditolak

PPh Nonmigas terdiri dari PPh 21 dan PPh Badan, yang masing-masing realisasinya mencapai Rp243,6 triliun dan Rp335,8 triliun. PPh 21 berkontribusi sebesar 12,6 persen terhadap penerimaan negara. Realisasi ini meningkat 21,1 persen secara yoy. Sedangkan, PPh Badan mencatatkan kontraksi 18,1 persen secara yoy akibat penurunan profitabilitas perusahaan yang terdampak oleh fluktuasi harga komoditas global, dengan kontribusi sebesar 17,4 persen.

Sementara itu, PPh Migas mengalami penurunan sebesar 5,3 persen yoy menjadi Rp65,1 triliun dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp68,8 triliun. PPh Migas berkontribusi sebesar 3,4 persen dari total penerimaan pajak 2024.

Pada kategori PPN dan PPnBM, terjadi pertumbuhan yang signifikan sebesar 8,6 persen yoy menjadi Rp828,5 triliun. Pertumbuhan PPN didorong oleh PPN DN yang tumbuh double digits karena konsumsi dalam negeri yang kuat (industri makanan dan tembakau).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *