in ,

Pendaftaran Relawan Pajak Diperpanjang hingga 19 Oktober 2025, Ini Cara Registrasinya

Foto: DJP

Pendaftaran Relawan Pajak Diperpanjang hingga 19 Oktober 2025, Ini Cara Registrasinya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pendaftaran untuk program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2026 sampai dengan 19 Oktober 2025. DJP pun mengajak mahasiswa untuk segera bergabung untuk mendaftarkan diri.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Nomor PER-41/Pj.09/2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pendaftaran Rekrutmen Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026.

“Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi Renjani, dapat mengunjungi situs edukasi.pajak.go.id/renjani. Mari bergabung dan berkontribusi untuk negeri,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli dalam pengumuman itu, dikutip Pajak.com (8/10/25).

Cara Registrasi Jadi Relawan Pajak 

DJP memerinci alur registrasi menjadi Renjani 2026:

  1. Kunjungi situs relawan di laman https://edukasi.pajak.go.id/renjani;
  2. Isikan data diri dengan lengkap;
  3. Klik “Submit”;
  4. Sistem akan mengirimkan surel pemberitahuan;
  5. Lakukan reset kata sandi melalui tautan aktivasi yang dikirimkan setelah pendaftaran diverifikasi oleh tax center;
  6. Lakukan login kembali dengan kata sandi baru; dan
  7. Akun Renjani telah siap digunakan.

Sebagai informasi, Renjani merupakan wadah bagi seluruh relawan pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dengan melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Adapun relawan pajak merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi pajak yang tertuang pada tema peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, pada Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021.

Mengacu Nota Dinas Nomor ND – 1317/ J.09/2019, program relawan pajak dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan. Sesuai nota dinas itu, program relawan pajak menyasar mahasiswa semua jurusan, baik dengan latar belakang perpajakan maupun nonperpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tax center atau program studi perpajakan (organisasi mitra) di seluruh Indonesia.

Tugas Relawan Pajak

Secara teknis, tugas Renjani adalah:

  • Memberikan edukasi pajak;
  • Asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi;
  • Asistensi penghitungan dan pembayaran PPh kepada Wajib Pajak; dan/atau
  • Asistensi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *