in ,

Pemprov Sumbar Siapkan Perda Pungutan Pajak dan Retribusi

Pemprov Sumbar Siapkan Perda Pungutan Pajak dan Retribusi
FOTO: Dok. Sumbarprov.go.id

Pemprov Sumbar Siapkan Perda Pungutan Pajak dan Retribusi

Pajak.com, Padang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hansastri menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sedang siapkan naskah akademis untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Teknis Dalam Pungutan Pajak dan Retribusi di Sumbar. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang  (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Selain itu, ia menyebutkan bahwa meskipun aturan turunan dari UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sampai saat ini belum ada, namun Pemprov Sumbar telah mulai menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan percepatan penyiapan terbitnya Perda terkait perihal tersebut.

“Meskipun saat ini kita masih menunggu lahirnya PP, namun segala kelengkapan untuk penyusunan perda terus kita siapkan seperti penyusunan naskah akademisnya,” ungkapnya pada saat membuka secara resmi dialog (komunikasi) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI  dengan OPD terkait lingkup Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernuran, dikutip Pajak.com pada Jumat (10/02).

Baca Juga  Tata Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Perpajakan

Ia menambahkan, sebagai implikasi dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 terhadap kebijakan daerah adalah berubahnya pola pelaksanaan operasional dalam pungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Ini yang sekarang menjadi fokus dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menyegerakan aturan turunannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Yusta Noverison menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dilakukan Sumbar untuk terus mengoptimalkan PAD adalah dengan membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) yang tidak berasal dari Sumbar.

Menurutnya, berkat inovasi tersebut, Sumbar berhasil membangkitkan lebih dari 140 ribu unit kendaraan yang selama ini tidak melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Disamping itu, dari sisi PAD untuk pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BPNKB, itu memang kalau dihitung dan lakukan simulasi memang ada kemungkinan berkurangnya pendapatan.

Baca Juga  Penerimaan Tertinggi Kanwil DJP Nusra di NTT pada Januari 2024

“Di sisi lain, kita tentu tidak menginginkan beban masyarakat membayar pajak bertambah. Jadi, simulasinya kita buat agar masyarakat tidak berat membayar kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muslim Yatim menyampaikan, bahwa dengan berlakunya UU HKPD, tentu akan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di daerah, apalagi regulasi turunannya dalam bentuk PP juga belum tuntas dan akan menyulitkan daerah untuk menyiapkan Perda.

“Salah satu tugas dari DPD RI adalah hadir dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, jika terdapat kendala terutama bidang legislasi, ini yang sedang kita perankan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa maksud dari UU HKPD adalah untuk melakukan penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost).

Baca Juga  KPP Pratama Tasikmalaya Usul Bentuk Forum Optimalisasi Penerimaan BPHTB dan PPhTB 

“Yang perlu menjadi catatan adalah meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah,” kata Muslim.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *