Pemkot Cimahi Beri Pengurangan Pokok Pajak BPHTB Warisan, Ini Syaratnya!
Pajak.com, Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) beri pengurangan pokok pajak bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari warisan atau hibah hingga 50 persen. Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat pun perlu memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Bapenda Cimahi.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Cimahi Faisal menyebutkan bahwa pengurangan atau diskon pajak BPHTB warisan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Dalam Perwali terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen,” jelas Faisal dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (6/9).
Ini Syarat Pengurangan Pokok Pajak BPHTB Warisan
Ia menyebutkan, syarat pengurangan pokok pajak BPHTB di Kota Cimahi, meliputi pertama, hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan atau hibah. Kedua, penerima harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi warisan atau hibah.
“Misalnya, dari ayah atau ibu ke anak, Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen. Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya. Namun, jenis transaksi jual – beli tanah dan bangunan tidak diberikan pemotongan pembayaran. Jadi, diskonnya hanya untuk yang warisan atau hibah saja. Kalau objeknya yang transaksi jual – beli, belum ada insentif pajaknya,” jelas Faisal.
Dengan adanya kebijakan pengurangan pembayaran pokok BPHTB ini Pemkot Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya, sehingga dapat mengurus hak waris tersebut.
“Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa? kalau dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal,” ungkap Faisal.
Sekilas mengulas, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Hak atas tanah/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Comments