Asisten Pelatih dan 3 Pemain Asing Persib Aktivasi EFIN di KPP Pratama Bandung Cibeunying
Pajak.com, Bandung – Asisten pelatih asal Kroasia Igor Tolic dan 3 pemain asing Persatuan Sepak Bola Indonesia Bandung (Persib), yaitu Mateo Kocijan (Kroasia), Gustavo Moreno de Franca (Brasil), dan Mailson Lima (Belanda) mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Bandung, (5/9). Kedatangan mereka dalam rangka mengaktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN).
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini menjelaskan, EFIN merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak di Indonesia. Nomor ini berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak saat melakukan transaksi secara elektronik dengan DJP, diantaranya menyampaikan permohonan perpajakan secara on-line, membuat kode pembayaran pajak (e-Billing), dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara on-line (e-Filing).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada asisten pelatih dan para pemain asing Persib. Saya pikir ini momentum yang baik karena mereka bisa dijadikan contoh, bagaimana administrasi pajak dijalankan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku,” ungkap Hasti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/9).
Ia pun menekankan bahwa EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat otentifikasi Wajib Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Tata Cara Permohonan Aktivasi EFIN.
“Itulah mengapa permohonan EFIN orang pribadi harus disampaikan langsung oleh Wajib Pajaknya sendiri. Tidak bisa dikuasakan,” tegas Hasti.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang harus dipenuhi saat pengajuan aktivasi EFIN Wajib Pajak orang pribadi. Pertama, Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN.
“Khusus orang pribadi ini mendapat kemudahan dalam menyampaikan permohonan EFIN, yaitu dia bisa datang ke KPP terdekat, KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) terdekat, atau tempat tertentu di luar kantor yang menyelenggarakan layanan perpajakan terdekat sesuai kewenangannya,” jelas Hasti.
Kedua, Wajib Pajak menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
“Karena akan menggunakan layanan elektronik, maka pemohon EFIN juga harus menyampaikan alamat surel (e-mail) dan nomor HP (handphone) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya,” tambah Hasti.
Comments