in ,

Pemkab Magetan Beri Diskon Pajak Motor Listrik

Pemkab Magetan Beri Diskon Pajak Motor Listrik
FOTO: IST

Pemkab Magetan Beri Diskon Pajak Motor Listrik

Pajak.com, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Jawa Timur (Jatim) beri diskon pajak untuk motor listrik sebesar 90 persen. Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan Didit Novianedy menegaskan, program ini merupakan bentuk dukungan daerah kepada Indonesia dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 mendatang.

“Berbagai upaya kami lakukan dalam mengembangkan EBT (Energi Baru Terbarukan). Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jatim juga membuat berbagai program agar masyarakat ikut mendukung. Salah satu program itu adalah pemberian insentif pajak kendaraan bermotor listrik yang juga diberikan di Kabupaten Magetan. Sudah ada beberapa kendaraan bermotor listrik yang diberikan, tapi baru sepeda motor, kalau mobil belum. Jadi, (pajak kendaraan listrik) kita menerimanya hanya 10 persen saja. Kalau pajak Rp 100 ribu, berarti kita hanya menerima Rp 10 ribu,” ungkap Didit, dikutip Pajak.com, (16/1).

Adapun kebijakan pemberian insentif pajak itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 671/851/124.3/2022 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jawa Timur.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto minta pemda (pemerintah daerah) untuk membebaskan pajak kendaraan listrik, sehingga lebih dapat menarik minat masyarakat.

“Saya ingin mengimbau kepada gubernur kita, kan, ada salah satu program kita, yaitu elektrifikasi kendaraan bermotor. Jadi, kalau boleh, seperti di Bali, Jakarta (pajak) di nolkan, sehingga apple to apple dengan Thailand. Karena yang membedakan fasilitas bea masuk, pajak, dan yang lain antara Indonesia dan kompetitor kita, Thailand, itu adalah pajak kendaraan bermotor,” ungkap Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, di Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual, (6/12).

Meski ia mengakui, saat ini seluruh pemda telah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor rata-rata sebesar 12,5 persen, namun hal itu tidak sebanding dengan Thailand. Seperti diketahui, Thailand sudah membebaskan pajak kendaraan listrik sekaligus memberikan ragam insentif fiskal lainnya.

“Dengan ditambahkannya (insentif) pajak kendaraan bermotor daerah sebesar 12,5 persen kita tidak kompetitif. Perlu dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kalau enggak (dihapus pajak kendaraan bermotor) susah, elektrifikasi otomotif lari (ke) Thailand,” kata Airlangga.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Secara simultan, pemerintah pusat telah membebaskan tarif bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan 22 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemerintah memproyeksi industri ini akan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik di seluruh dunia.

“Pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah, yaitu 2020-2030, di mana fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen, utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter. Maka, pemberian insentif bea masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut,” jelas Febrio, (1/3).

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Pada tahun 2035, Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua. Dengan target itu, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2. Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik, baik di tingkat dunia maupun kawasan regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *