Menu
in ,

Pemerintah Usulkan Dua Skema “Tax Amnesty” Jilid II

Pemerintah Usulkan Dua Skema “Tax Amnesty” Jilid II

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menyampaikan draf pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan tahun 2022, salah satunya soal rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) jilid II. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun 2022, yang disiarkan secara virtual, pada Senin (31/5).

Kendati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum menjelaskan secara langsung, namun program TA 2022 telah tertuang dalam materi paparan kementerian keuangan. Dalam paparan itu tertulis, pemerintah akan memberi kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan program pengampunan pajak dengan dua cara.

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dan tarif tertinggi pengampunan pajak atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. “Tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah, apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN),” demikian isi paparan itu.

Belum ada tanggapan secara khusus dari Badan Anggaran (Banggar) DPR soal TA jilid II. Namun, sebelumya Ketua Banggar DPR Said Abdullah telah menolak rencana pemerintah untuk menetapkan TA di tahun 2022. Pasalnya, TA baru saja dilakukan tahun 2016 lalu. DPR menilai, jika diberlakukan lagi dalam waktu dekat, kepatuhan perpajakan justru semakin tergerus.

“Pemerintah seharusnya tidak bicara lagi soal tax amnesty jilid II. Hemat saya, bukan tax amnesty. Bukan hanya tidak efektif, tidak boleh dilakukan,” kata Said, (20/5).

Ia menyarankan agar pemerintah menggulirkan kebijakan sunset policy. Kebijakan ini lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022. Pasalnya, diskon pajak pada sunset policy masih pada kisaran 15 persen.

Sebagai informasi, sunset policy sudah pernah dilakukan pada 2008 lalu ketika Indonesia dilanda krisis akibat imbas dari kebijakan Amerika Serikat (AS) bernama subprime mortgage—obral instrumen kredit untuk sektor properti.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version