Menu
in ,

UMKM Jabar Pamerkan Produk ke Namibia

UMKM Jabar dan Asephi Pamerkan Produk ke Namibia

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sebanyak 12 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  Jawa Barat di bawah naungan Asosiasi Exportir dan Produsen Kerajinan Indonesia (ASEPHI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat kesempatan untuk memamerkan produknya di kota Windhoek, Namibia, Afrika Selatan. Pameran ini digelar di Omba Gallery yang merupakan pusat produk UMKM khas Namibia di Namibia Craft Center sejak 28 Mei hingga 10 Juni 2021 mendatang.

Pameran produk UMKM Indonesia yang mengusung tema “From Village to Global Market” ini diselenggarakan atas kerja sama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Windhoek dengan ASEPHI Jawa Barat dan Namibian Craft Center.

Duta Besar RI untuk Namibia Wisnu Edi Pratignyo mengatakan, pameran ini menjadi ajang memperkenalkan produk UMKM Indonesia kepada masyarakat Namibia maupun warga asing yang berada di Namibia.

“Diharapkan dari pameran ini dapat membuka jalan dan peluang bagi UMKM Indonesia untuk menembus pasar Afrika, khususnya Namibia,” kata Wisnu dalam siaran pers pada Selasa (1/6/2021).

Pihak Omba Gallery yang diwakili Expert Coordinator Jurgen Werz mengatakan, pihaknya menyambut baik pameran yang diselenggarakan oleh KBRI. Tak hanya produk kerajinan, Omba Gallery juga memberi kesempatan pelaku usaha Indonesia di bidang seni dan budaya.

Jurgen berharap ke depannya akan ada kerja sama yang lebih erat dengan KBRI dalam upaya peningkatan keahlian para pengrajin. Sejumlah produk yang dipamerkan antara lain baju batik, produk sulam, aksesoris dan perhiasan wanita, keramik, tas kulit, dan sepatu.

KBRI juga akan mempromosikan produk UMKM tersebut pada ajang pameran lainnya di Namibia, antara lain Ongwediva Trade Fair pada akhir Agustus 2021 dan kegiatan promosi seni budaya KBRI, yaitu batik workshop dan fashion show pada awal Juli 2021.

Saat ini akses UMKM untuk menembus pasar internasional kian mudah. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun telah memfasilitasi para UKM berorientasi ekspor yang ingin mendapatkan sertifikasi akan produk-produk usahanya. Sertifikasi yang difasilitasi adalah Sertifikasi Keamanan Pangan, Sertifikasi Standar atau Pelabelan, dan Sertifikasi Kekayaan Intelektual.

Pelaku usaha kecil yang tertarik mengikuti layanan ini harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki NIB, NPWP, atau izin usaha terdaftar berstatus aktif; modal perusahaan tidak berasal dari Perusahaan Modal Asing (PMA); produk yang diajukan telah dipasarkan minimal dua tahun; dan produk merupakan produksi sendiri dan berorientasi ekspor.

Tata cara pendaftarannya pun cukup mudah. Bagi pelaku usaha kecil menegah yang tertarik bisa mendaftarkan usahanya melalui djpen.kemendag.go.id/sertifikasi. Kemudian, mereka yang sudah terdaftar akan dikurasi terlebih dahulu dan yang akan terpilih akan difasilitasi oleh Kemendag dalam memperoleh sertifikasinya. Pendaftaran untuk layanan ini berlaku dari 31 Mei hingga 11 Juni 2021 mendatang.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version