Menu
in ,

Pemerintah Target Rasio Pajak Capai 9,5 Persen di 2022

Pemerintah Target Rasio Pajak Capai 9,5 Persen di 2022

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah menargetkan tingkat rasio pajak (tax ratio) pada tahun 2022 bisa mencapai 9,3 persen sampai 9,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Target itu ditetapkan seiring dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi dan optimisme kenaikan penerimaan pajak di tahun ini yang dikarenakan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Pada 2022 rasio pajak diperkirakan akan meningkat. Tax ratio ini kita harapkan terus menunjukkan arah perbaikan. Harapannya kita bisa sudah 10 persen dari PDB di 2024 dengan reformasi yang harus kita lakukan baik dari sisi kebijakan maupun administrasi,” jelas Febrio dalam Taklimat Media, yang disiarkan secara virtual, (10/2).

Optimisme juga dipicu oleh realisasi rasio pajak tahun 2021 yang meningkat cukup signifikan sebesar 0,8 poin persen dibandingkan 2020 yang sebesar 8,33 persen. Seperti diketahui, penurunan rasio pajak tahun 2020 disebabkan tekanan yang sangat kuat terhadap perekonomian dan penerimaan negara akibat pandemi COVID-19.

Rasio pajak Indonesia memang mengalami fluktuasi. Pada 2015 rasio pajak kita sebesar 10,76 persen dari PDB. Angkanya perlahan menurun pada 2016 menjadi 10,36 persen dan 2017 sebesar 9,89 persen. Pada 2018, rasio pajak sempat naik ke titik 10,24 persen, namun menurun lagi menjadi 9,76 persen di 2019.

Dari total 24 negara yang disurvei Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Indonesia muncul dalam urutan negara dengan rasio pajak paling rendah. Rasio pajak Thailand mencapai 17,5 persen dari PDB, Singapura 13,2 persen, Malaysia 12,5 persen.

“Kita mengharapkan, memperkirakan, juga berharap tax ratio di 2024 mendatang akan mencapai 10 persen dari PDB. Ini yang kita harapkan terus menunjukkan arah perbaikan dari tax ratio kita bisa 10 persen dari PDB mungkin di 2024,” kata Febrio.

Eks Kepala bidang Makroekonomi dan Kebijakan Sektor Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini juga mengungkapkan, pemerintah juga tengah melakukan finalisasi terhadap aturan turunan dari UU HPP terkait pajak natura yang akan dibiayakan kepada pemberi natural atau perusahaan.

“Terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian natura dan kenikmatan dalam konteks menjadikannya objek pajak. Ketentuannya masih akan diatur dalam peraturan pemerintah dan PMK (peraturan menteri keuangan) yang sedang difinalisasi,” kata Febrio.

BKF juga memastikan, penetapan PPN 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022 ini akan berdampak terbatas terhadap inflasi. Hal ini menjawab kekhawatiran penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN.

“PPN, kan, dimulai 1 April 2022, kalau dalam konteks setahun itu, tiga perempat tahun, sehingga dampaknya inflasi ke 2022 cukup terbatas. Ini cukup bisa kita antisipasi,” kata Febrio.

Selain itu, Febrio mengungkapkan, Kemenkeu masih memantau rencana pemungutan pajak dari aset kripto. Pemerintah memastikan, sangat mendukung langkah pendalaman pasar keuangan namun tetap memerhatikan perlindungan konsumen.

“Pemerintah tidak bisa sendiri, jelas ini ranah paling banyak di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga BI (Bank Indonesia) bersama LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dalam konteks stabilitas sektor keuangan. Jadi kita melihat instrumen-instrumen dan dampaknya ke pendalaman pasar dan bagaimana perlindungan konsumen,” ungkap peraih gelar doktor bidang Ilmu Ekonomi dari Universitas Kansas Amerika Serikat ini.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version