in ,

Pemerintah Tak Hanya Pungut Pajak, Tapi Beri Insentif

Ia memastikan, pajak yang dikumpulkan dari masyarakat akan digunakan untuk membangun infrastruktur—pendidikan, jalan raya, transformasi digitalisasi; kesehatan; memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, utamanya di tengah pandemi COVID-19; dan lain-lain.

“Negara juga akan menjalankan aspek perpajakan yang adil. Sekarang yang di medsos (media sosial) anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah diberi hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan, ya. Pesawat beneran, sama orang tuanya. Jadi, memang di Indonesia ada crazy rich dapat fasilitas luar biasa besar itu lah yang dimasukin ke perhitungan perpajakan. Itu yang disebut aspek keadilan,” tegas Sri Mulyani.

Ia pun menjamin, pemerintah tidak membidik kalangan menengah atau kecil lewat pengenaan pajak natura atau kenikmatan fasilitas. Artinya, fasilitas dari kantor yang bernominal rendah tidak akan dikenakan pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Sempat keluar di media sosial ‘Sri Mulyani sekarang kalau dapet laptop perusahaan sekarang dipajakin.’ Enggak juga lah, masa laptop dipajakin. Tapi untuk fasilitas dari kantor yang diberikan tidak dalam bentuk uang, seperti fasilitas transportasi menggunakan jet pribadi atau kartu kredit tidak terbatas bisa dikenakan pajak natura—itu semuanya bisa dihitung (pajak natura),” jelas Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *