in ,

Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan hingga 2026

FOTO : IST

Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan hingga 2026

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga tahun 2026. Kebijakan ini diputuskan guna menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keberlanjutan insentif ini telah mendapat restu dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait.

“Akan dilanjutkan di tahun 2026 yaitu PPN DTP properti, yang sudah disetujui menteri perumahan rakyat dan menteri keuangan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (25/9/25).

Airlangga menjelaskan, untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, pemerintah hanya menanggung PPN hingga Rp2 miliar, sementara selebihnya tetap menjadi kewajiban pembeli.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Misalnya untuk pembelian rumah sampai harga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung Pemerintah tetap sampai Rp2 miliar, dan sisanya ditanggung pembeli,” jelas Airlangga.

Untuk diketahui, kebijakan ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025). Namun, pemerintah menilai perlu ada perpanjangan insentif agar akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa insentif PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah tapak maupun satuan rumah susun yang dilakukan pada periode 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. Penyerahan dimaksud mencakup akta jual beli yang ditandatangani di hadapan pejabat pembuat akta tanah, atau perjanjian pengikatan jual beli lunas yang dibuat di hadapan notaris, serta penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Lebih lanjut, PMK mengatur bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun yang bisa memanfaatkan insentif harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, unit yang diserahkan merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni, telah memiliki kode identitas rumah, dan merupakan penyerahan pertama kali dari pengembang. Artinya, unit yang sudah pernah dipindahtangankan tidak bisa memperoleh fasilitas ini.

Pemerintah juga menetapkan bahwa insentif hanya berlaku untuk satu orang pribadi atas pembelian satu rumah tapak atau satu unit rumah susun. Bagi individu yang sebelumnya sudah menggunakan fasilitas serupa berdasarkan aturan terdahulu, tetap dimungkinkan memperoleh insentif kembali untuk pembelian unit baru. Namun, jika terjadi pembatalan transaksi sebelum 1 Juli 2025, insentif tidak bisa digunakan lagi untuk unit yang sama.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Menariknya, beleid ini membuka peluang bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memanfaatkan fasilitas PPN DTP, sepanjang mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mematuhi regulasi mengenai kepemilikan rumah tapak atau rumah susun bagi orang asing.

Sementara itu, insentif PPN yang ditanggung pemerintah diberikan penuh atau 100 persen atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Jika harga rumah mencapai batas maksimum Rp5 miliar, maka selisih di atas Rp2 miliar tetap dikenakan PPN yang harus dibayar pembeli.

Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sebelum diperpanjang penerapannya ke tahun 2026.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *