in ,

DJP Buka Suara Soal Rencana Purbaya Datangkan Ahli IT dari Luar untuk Perbaiki Coretax

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

DJP Buka Suara Soal Rencana Purbaya Datangkan Ahli IT dari Luar untuk Perbaiki Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli buka suara soal rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mendatangkan ahli information technology (IT) dari luar untuk mempercepat perbaikan Coretax.

Kepada Pajak.com, Rosmauli (Ros) memastikan bahwa implementasi Coretax berjalan sesuai dengan jadwal (on track) dan terus menunjukkan hasil positif hingga akhir semester I-2025.

“Perbaikan performa sistem Coretax telah menurunkan waktu tunggu respons sistem (latensi) dan menjaga kestabilan transaksi on-line. Sepanjang semester I-2025, tren latensi tetap terjaga rendah meskipun terjadi peningkatan signifikan pada volume transaksi,” jelas Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com (25/9/25).

Adapun terkait dengan Coretax yang mengalami downtime pada 20 – 21 September 2025, DJP menekankan bahwa hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan performa sistem. Dengan demikian, penghentian akses Coretax itu bertujuan untuk memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak.

Baca Juga  Janji Perbaiki Coretax dalam Waktu 1 Bulan, Menkeu Purbaya: Nanti Saya Bawa Jago IT dari Luar 

Penjelasan senada juga ditekankan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. Ia meyakinkan bahwa downtime merupakan upaya dari penyempurnaan Coretax.

Downtime memang ada yang terencana untuk pemeliharaan sistem karena Coretax sistemnya besar sekali, dan jangkauannya luas, dan kita sekarang dalam tahap stabilisasi, dan perbaikan bertahap untuk jangka panjang lebih handal. Dan akhir 2025 bisa smooth kita harapkan,” jelas Bimo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Pajak.com (22/9/25).

Pada kesempatan yang sama, Purbaya berjanji dapat memperbaiki Coretax dalam waktu satu bulan dengan membawa IT dari luar.

“Saya akan lihat Coretax seperti apa, keterlambatan di Coretax, akan kita perbaiki secepatnya. Dalam satu bulan harusnya bisa. Nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang bisa memperbaiki itu dengan cepat,” tegas Purbaya.

Baca Juga  TaxPrime: Salah Isi SPT dan Faktur Pajak di Coretax Bisa Berujung Sengketa

Berdasarkan catatan Pajak.com, DJP baru memberikan informasi perbaikan Coretax pada kuartal I-2025 sebagai berikut:

1. Perbaikan proses pelaporan dan validasi Surat Pemberitahuan (SPT) masa:

  • Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26;
  • Penyempurnaan proses regenerate dokumen; dan
  • Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT masa.

2. Penguatan validasi data dan keamanan sistem: 

  • Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT masa; dan
  • Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.

3. Penyempurnaan pengelolaan dokumen: 

  • Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen; dan
  • Penambahan menu ‘Upload Outbound’ dokumen untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.

4. Penyempurnaan proses pendaftaran dan aktivasi: 

  • Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak orang pribadi dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili;
  • Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; dan
  • Penyempurnaan validasi e-mail dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.

5. Penyempurnaan proses transaksi perpajakan: 

  • Penyempurnaan validasi retur faktur pajak;
  • Perbaikan bug pada proses pembuatan STP; dan
  • Penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.

6. Penyempurnaan fitur pada Akun Wajib Pajak: 

  • Penyempurnaan tampilan akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif; dan
  • Penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *