in ,

Pemerintah Pelototi Kepatuhan Pajak Sektor Minerba dan Migas sebelum Perpanjangan Perizinan Diberikan

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Pemerintah Pelototi Kepatuhan Pajak Sektor Minerba dan Migas sebelum Perpanjangan Perizinan Diberikan

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai sebesar Rp1.135,4 triliun hingga Agustus 2025 atau 54,7 persen dari target yang senilai Rp2.076,9 triliun. Untuk mencapai target itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemerintah akan pelototi kepatuhan pajak sektor mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas). Bahkan, kepatuhan pajak sektor tersebut menjadi baromoter pemerintah dalam memberikan perpanjangan perizinan.

“Strategi khusus untuk mencapai target penerimaan di tahun ini, kami akan mengintensifkan pertukaran data yang selama ini sudah terjadi. Bukan hanya pertukaran data, tapi kepatuhan pajaknya di sektor-sektor tertentu, seperti minerba serta migas. Itu akan dilihat kepatuhan perpajakannya sebelum diberikan, misalnya, perpanjangan perizinan tertentu, seperti RKAB [rencana kerja dan anggaran biaya], atau yang lain-lain,” ungkap Bimo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) di Kemenkeu, dikutip Pajak.com (25/9/25).

Sebagaimana diketahui, RKAB perusahaan minerba dan migas harus disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau dinas terkait.

Baca Juga  Sektor SDA Rawan Terhadap Praktik “Transfer Pricing”?

Adapun komitmen penguatan pengawasan penerimaan negara sektor minerba dan migas telah ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Bimo dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno, serta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas Djoko Siswanto, di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada (31/7/25).

DJP memerinci ruang lingkup PKS antara DJP – Ditjen Minerba – SKK Migas itu, meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pemanfaatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk proses perizinan usaha pertambangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta koordinasi dalam penyusunan kontrak dan skema bagi hasil migas.

Selain membidik pengawasan kepatuhan sektor minerba dan migas, Bimo menyebut bahwa DJP juga akan mengejar 200 penunggang pajak terbesar yang sudah inkrah dengan potensi mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Baca Juga  DJP – Ditjen Minerba – SKK Migas Perkuat Pengawasan Penerimaan Negara Sektor Tambang dan Migas

“Di internal sendiri apa yang sudah dilakukan dengan joint program antara DJP, Bea Cukai [Direktorat Jenderal Bea dan Cukai], dan terkait PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak] bersama [Direktorat Jenderal Anggaran] akan semakin dipertegas,” tambah Bimo.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *