in ,

Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Jadi 10 Persen

Tarif Pungutan Ekspor Sawit 10 Persen
FOTO: IST

Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Jadi 10 Persen

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor atas produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) menjadi 10 persen dari harga referensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Tarif ini berlaku efektif per Sabtu (17/5/25), atau 3 hari sejak tanggal diundangkan pada Rabu (14/5/25) lalu. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pungutan ekspor berlaku terhadap barang ekspor berupa CPO dan/atau produk turunannya serta produk campuran yang mengandung bahan baku dari CPO.

Tarif pungutan ini dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang mengekspor produk perkebunan dan/atau hasil turunannya, pelaku industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir atas komoditas perkebunan. Pembayaran pungutan dilakukan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku saat pembayaran.

Baca Juga  Kantor Pajak Soroti Banyak "Dealer" Jual Mobil di "Marketplace", Ini Pengenaan Pajaknya!

Dengan diberlakukannya PMK 30/2025 ini, maka Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 62 Tahun 2024, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat industri hilir, serta mendukung pendanaan program strategis di sektor perkebunan, termasuk peremajaan kelapa sawit dan pengembangan biodiesel nasional.

Berikut tarif yang dikenakan berdasarkan PMK Nomor 30 Tahun 2025:

Kelompok Pertama (0–25 persen)

Produk seperti tandan buah segar (TBS) tidak dikenakan pungutan (0 persen). Sementara itu, produk seperti inti sawit, buah sawit, dan bungkil inti kelapa sawit dikenai tarif sebesar 25 persen. Untuk tandan kosong kelapa sawit dikenakan tarif 15 persen, dan cangkang kelapa sawit dikenai 3 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Lelang Aset Sitaan Penunggak Pajak Senilai Rp4,4 Miliar, Ini Daftarnya! 

Kelompok Kedua (10 persen)

Produk kelapa sawit dalam bentuk mentah, seperti minyak sawit mentah (CPO), minyak sawit dengan kadar asam lemak bebas rendah (Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil), minyak dari daging buah kelapa sawit (Palm Mesocarp Oil), minyak sawit merah (Red Palm Oil), serta degummed palm mesocarp oil, termasuk juga minyak inti sawit (Crude Palm Kernel Oil), palm oil mill effluent oil, minyak dari tandan kosong kelapa sawit, dan high acid palm oil residue, dikenai pungutan sebesar 10 persen.

Kelompok Ketiga (9,5 persen)

Produk setengah jadi seperti crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, crude palm kernel stearin, palm fatty acid distillate, palm kernel fatty acid distillate, serta berbagai varian split product (berbasis minyak sawit dan inti sawit), termasuk minyak jelantah (used cooking oil), soap stock, dan glycerine water dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 9,5 persen.

Baca Juga  Spirit Hari Pajak 2025, Kanwil LTO Adakan Santunan Anak Yatim dan Disabilitas 

Kelompok Keempat (7,5 persen)

Produk yang telah dimurnikan seperti refined bleached and deodorized palm olein (termasuk super olein), refined bleached and deodorized palm oil (termasuk versi inedible), refined bleached and deodorized palm stearin (termasuk palm mid fraction), refined bleached and deodorized palm kernel oil, refined bleached and deodorized palm kernel olein (termasuk super palm kernel olein), refined bleached and deodorized palm kernel stearin (termasuk palm kernel mid fraction), refined other technical oil, serta berbagai produk split dari refined bleached and deodorized palm oil dikenai tarif pungutan sebesar 7,5 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *