in ,

Pemerintah Kembali Bahas Implementasi Pajak Karbon

Pemerintah Kembali Bahas Implementasi Pajak Karbon
FOTO: Bursa Efek Indonesia 

Pemerintah Kembali Bahas Implementasi Pajak Karbon 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali bahas implementasi pajak karbon di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan akan segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas pengenaan pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.

Hanif menekankan bahwa pajak karbon salah satu instrumen penting dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Tanah Air.

“Hampir semua investasi kita sebagian besar yang gede-gede didominasi oleh investasi internasional. Sehingga, pajak karbon ini penting untuk mendorong, mengingatkan bahwa mereka harus kemudian menjadi salah satu pengakselerasi dari perdagangan karbon kita,” ungkapnya usai acara peresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Pajak.com, (22/1).

Ia memastikan, saat ini Indonesia telah siap untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri. Pasalnya, Indonesia memiliki unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1.780.000 ton CO2e, yang berasal dari sektor energi pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi (PLTGU) Priok Blok 4, konversi dari pembangkit single cycle menjadi combined cycle (add on) PLTGU Grati Blok 2, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi Baru PLTGU PJB Muara Karang Blok 3, dan konversi dari pembangkit single cycle menjadi combined cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar.

Baca Juga  ACEXI Dorong Pajak Karbon Diperketat dan Pengelolaan Karbon di Badan Khusus

Payung Hukum dan Pembahasan Pajak Karbon di Indonesia 

Penerapan pajak karbon telah termaktub Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP. Regulasi ini sejatinya mengamanatkan penerapan pajak karbon sejak awal tahun 2022. Namun, hingga saat ini penerapan pajak karbon tidak kunjung diberlakukan pemerintah.

Pada pertengahan tahun 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah masih menyiapkan aturan mengenai pajak karbon. Menurutnya, pemerintah perlu juga memastikan kesiapan dari sisi ekonomi dan industrinya sehingga tujuan pengurngan emisi karbon dapat tercapai dengan efektif.

“(Penerapan pajak karbon, sedang) kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya. Persiapan mengenai, kesiapan dari sisi perekonomian dan industrinya,” ungkap Sri Mulyani usai menghadiri Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, (26/8).

Kendati demikian, mekanisme pasar karbon yang kini sudah berjalan di Bursa Karbon Indonesia merupakan langkah awal yang penting dalam membatasi jumlah emisi, sehingga dapat mewujudkan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

“Sekarang sudah ada carbon market melakukan cap and trade. Saya rasa itu juga merupakan mekanisme yang bisa terus diakselerasi untuk bisa menciptakan komitmen terhadap berapa emisi yang harus tetap dikontrol,” tegas Sri Mulyani.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa penerapan pajak karbon akan dikenakan dengan hati-hati dan bertahap agar menciptakan stabilitas pasar dengan memerhatikan dampak negatif dari setiap instrumen.

“Pajak karbon adalah bagian dari rencana panjang jangka menengah yang disusun untuk terus membawa ekonomi Indonesia ke arah ekonomi rendah karbon emisi. Pajak karbon sudah dituangkan dalam UU HPP dan kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kg CO2 ekuivalen. Penerapan akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positif diinginkan, tapi dampak negatif diperhatikan. Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi,” jelas Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

70 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *