in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tembus Rp9,27 Triliun per 2024

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tembus Rp9,27 Triliun per 2024

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung (Bela) berhasil mencatatkan kinerja impresif dalam penerimaan pajak tahun 2024. Total penerimaan pajak mencapai Rp9,27 triliun, melampaui target dengan persentase realisasi sebesar 100,07 persen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bela, Hendra Juanda dalam Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Menurut Hendra, pencapaian ini juga menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 11,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga  Ketahui Sanksi Denda Apabila Keberatan Pajak Ditolak

“Penerimaan pajak wilayah Lampung tahun 2024 berhasil mencapai Rp9,27 triliun. Angka tersebut melampaui target dengan persentase realisasi sebesar 100,07 persen,” kata Hendra, dikutip Pajak.com pada Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Hendra menjelaskan bahwa capaian tersebut didukung oleh lima sektor utama yang menyumbang lebih dari 84 persen penerimaan pajak, yaitu perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, dan aktivitas keuangan. Berdasarkan jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kontributor terbesar dengan realisasi mencapai Rp5,009 triliun, disusul Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp3,948 triliun.

Selain capaian tersebut, Kanwil DJP Bela terus mendorong inovasi dalam pelayanan Wajib Pajak. Pemanfaatan sistem core tax DJP dan pelaksanaan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Baca Juga  Siapa Saja yang Dapat Ditunjuk sebagai PIC dalam ”Core Tax”?

“Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP. Langkah ini untuk memastikan akurasi data perpajakan dalam mendukung pengelolaan penerimaan negara,” tambah Hendra.

Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Regional Lampung, termasuk Kanwil DJP Bela, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJPb Lampung, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bela, disepakati pentingnya sinergi antarinstansi untuk mendukung kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Capaian positif ini tidak akan mungkin tanpa kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat. Kami optimistis dapat melanjutkan tren positif ini untuk mendukung pembangunan nasional yang lebih merata,” tutup Hendra.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *