Pemerintah Gandeng P3KPI Kejar Target Penerimaan Pajak Rp 1.988,9 Triliun
Pajak.com, Jakarta – Menjelang akhir tahun 2024, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dihadapkan pada tantangan besar untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2024 yang sebesar Rp 1.988,9 triliun. Sampai dengan Agustus 2024, penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun atau sekitar 60,16 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, menegaskan pentingnya sinergi antara DJP, Wajib Pajak, dan organisasi dari konsultan pajak di Indonesia, khususnya Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) dalam mengejar target tersebut.
“Bapak-Ibu sekalian anggota P3KPI sampai dengan saat ini dari target APBN Rp 1.949 triliun, kita masih kurang (sekitar) Rp 500 triliun lagi,” kata Irawan dalam acara perayaan ulang tahun P3KPI ke-4 di Hotel Double Tree by Hilton Kemayoran, Jakarta pada Rabu (24/10).
Ia menekankan bahwa pencapaian target ini bukan hanya menjadi tanggung jawab DJP, tetapi juga melibatkan peran penting konsultan pajak dan Wajib Pajak yang harus lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. P3KPI, sebagai organisasi yang menaungi konsultan pajak, memiliki peran krusial dalam membantu DJP meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Menurut Irawan, selama ini P3KPI telah menjadi mitra strategis DJP dalam menjalankan berbagai program edukasi dan pendampingan kepada Wajib Pajak. Ia menyebut bahwa, peran P3KPI sebagai jembatan antara DJP dan Wajib Pajak sangat membantu dalam meningkatkan transparansi dan rasa saling percaya. “Teman-teman konsultan yang selama ini menjadi jembatan antara DJP dan Wajib Pajak terus membangun rasa saling percaya atau mutual trust, saling memahami atau understanding dan peningkatan transparansi mengukir prestasi dalam mencapai penerimaan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irawan menekankan pentingnya kesadaran Wajib Pajak yang didorong oleh kepatuhan sukarela, bukan karena ancaman sanksi. Menurutnya, kerja sama dengan P3KPI diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela ini di tengah masyarakat. “Bagaimana kesadaran Wajib Pajak lahir bukan dari punishment base tetapi dari kepatuhan sukarela,” imbuhnya.
Irawan menyadari bahwa, pegawai DJP yang terbatas menjadi salah satu tantangan dalam mengawasi dan mengedukasi seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Oleh karena itu, peran P3KPI menjadi semakin penting dalam mendampingi Wajib Pajak dalam memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. “Jumlah pegawai DJP sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia, sehingga peran konsultan pajak dalam mengedukasi Wajib Pajak sangat kami apresiasi,” tambah Irawan.
Selain itu, Irawan juga menyampaikan harapannya agar P3KPI dapat terus menjaga profesionalisme dengan mematuhi kode etik yang ketat. DJP percaya bahwa P3KPI akan terus berada di posisi netral, menjalankan peran mereka dengan integritas untuk kebaikan semua pihak. “Kami percaya P3KPI akan terus berada di posisi netral untuk kebaikan Indonesia,” imbuhnya.
Dengan sisa waktu yang semakin singkat, DJP berharap sinergi dengan P3KPI dapat membantu mendongkrak penerimaan pajak, sehingga target Rp 1.988,9 triliun bisa tercapai sesuai harapan.
Comments