LPS Sudah Jamin 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum di Indonesia
Pajak.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa 99,94 persen rekening nasabah Bank Umum di Indonesia telah dijamin sepenuhnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga akhir Agustus 2024, sebanyak 592.415.428 rekening nasabah Bank Umum dan 15.806.327 rekening nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) telah terjamin oleh LPS.
“Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 592.415.428 rekening,” kata Purbaya dalam konferensi pers dikutip Pajak.com pada Rabu (23/10).
LPS secara berkala melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk memastikan stabilitas sistem keuangan. Pada periode kuartal III-2024, Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing di Bank Umum.
“LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa LPS berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi di Indonesia. LPS tidak hanya fokus pada penjaminan simpanan nasabah, tetapi juga pada kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa langkah yang diambil antara lain pemantauan cakupan penjaminan simpanan, percepatan penyelesaian bank dalam resolusi (BDR), serta sosialisasi intensif terkait program penjaminan simpanan dan literasi keuangan.
Selain itu, LPS juga berupaya memperkuat koordinasi lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini termasuk kerja sama dengan otoritas lain untuk mempercepat penanganan bank yang bermasalah serta pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah.
Dalam upaya memperkuat literasi keuangan, LPS gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program penjaminan simpanan dan premi restrukturisasi perbankan. Purbaya juga menyebutkan bahwa LPS tengah mempersiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang melibatkan pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan sumber daya manusia (SDM). Program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih luas kepada nasabah, khususnya di sektor asuransi.
LPS berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi nasional dan global, serta tetap menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia agar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi terus terjaga.
Comments