Menu
in ,

Pemerintah Ajukan Perbaikan PDRD di RUU HKPD

Pajak.comJakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan usulan perubahan atau perbaikan dalam RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk dibahas bersama Komisi XI DPR RI pada hari ini, Senin (28/6). Salah satu substansi yang termaktub dalam RUU HKPD ini yakni penguatan sistem pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD); melalui penyederhanaan struktur pajak daerah, restribusi daerah agar lebih optimal dan rasional, sesuai dengan spirit Undang-Undang Cipta Kerja.

“Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan akan menjadi lebih rasional, namun perluasan basis PDRD tetap dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah. Harmonisasi dengan peraturan yang terkait, terutama dengan skrip peraturan perundang-undangan Cipta Kerja menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Ia menyebut, jika sebelumnya terdapat 32 jenis retribusi daerah maka di klausul perbaikan menjadi 18 jenis, meliputi tiga kelompok retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Harapannya, hal ini akan menurunkan administratif dan compliance cost sekaligus sejalan dengan klausul RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Agar para Wajib Pajak merasakan bahwa untuk patuh dan untuk memenuhi kewajiban pajak tidak diperlukan suatu biaya administrasi dan kepatuhan yang tinggi. Juga, tentu konsolidasi dari PDRD ini harus memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi,” sebutnya.

Sementara itu, untuk perluasan basis pajak, pemerintah mengusulkan untuk membentuk opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengganti skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan. Juga perluasan objek melalui sinergitas antara pajak pusat dan daerah.

RUU melalui perkuatan peraturan ini antara PDRD, pajak, dan Undang-Undang Cipta Kerja perlu untuk mendapatkan perhatian. Sehingga seluruh perekonomian nasional dan perekonoian daerah sama-sama bergerak untuk menciptakan kondisi iklim usaha yang baik. Sehingga, siapa pun masyarakat Indonesia bisa makin produktif dan inovatif, tanpa terbebani oleh berbagai beban peraturan maupun perpajakan antara pusat dan daerah,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa RUU HKPD bertujuan untuk meyakinkan semua pihak bahwa desentralisasi fiskal dan otonomi daerah—termasuk di dalamnya transfer keuangan dari pusat ke daerah—bisa betul-betul memperbaiki kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.

Selain itu, bendahara negara ini juga menyampaikan bahwa kesinambungan fiskal adalah hal yang utama, untuk itu RUU ini juga akan mengatur sinergi antara kedua kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah dilakukan melalui penyelarasan kebijakan fiskal.

“Kalau pusat sedang dalam proses melakukan countercyclical, maka daerah juga ikut meningkatkan atau memperkuatnya. Dalam hal ini, penyelarasan kebijakan APBN dan APBD menjadi penting, pengendalian defisit dan pembiayaan utang antara pusat dan daerah menjadi penting. Pengendalian di dalam kondisi kedaruratan dan integrasi program kegiatan dan keluaran antara pusat dan daerah (juga penting),” tambahnya.

Ia meyakini hal ini bisa dibangun jauh lebih efisien, mudah, dan efektif apabila pemerintah membangun konsolidasi informasi keuangan; juga dibangunnya sistem pemantauan evaluasi dan penyajian informasi keuangan secara nasional.

“Dengan adanya konsolidasi APBN dan APBD; sinkronisasi, harmonisasi, dan efektivitasnya menjadi semakin bisa dijamin. Kalau sepertiga dari belanja negara adalah melalui TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa). Dan TKDD merupakan 70 persen dari APBD, maka kepentingan dan perlunya adanya sinergi ini menjadi sangat nyata,” ucapnya.

Sri Mulyani pun berharap, dengan adanya RUU ini negara bisa memperkuat desentralisasi dan otonomi yang semakin bertanggung jawab, semakin berhasil guna, dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dengan kenaikan TKDD dan kewenangan yang tetap diberikan kepada daerah, terutama daerah-daerah yang mencapai kinerja yang sangat baik, diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang perlu ditingkatkan kapasitasnya sehingga juga bisa menghasilkan dampak layanan dan kesejahteraan publik yang semakin merata di semua daerah di Indonesia,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version