Pemeriksaan “Transfer Pricing” dan Grup Bisa Diperpanjang 4 Bulan, Begini Aturannya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan mempercepat proses pemeriksaan pajak untuk mengurangi beban perusahaan dalam menghadapi pengenaan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32 persen. Ia menyebut, pemeriksaan terkait transaksi transfer pricing dan grup dipersingkat menjadi 10 bulan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan tersebut bisa diperpanjang hingga empat bulan. Bagaimana ketentuannya? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.
Sesuai dengan Pasal 16 PMK Nomor 15 Tahun 2025, perpanjangan waktu selama empat bulan dapat dilakukan kepada:
- Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau
- Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.
PMK Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan bahwa Wajib Pajak dalam satu grup merupakan kumpulan dari dua atau lebih Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi, dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Aturan Perpanjangan Waktu Pemeriksaan Pajak atas Transaksi “Transfer Pricing” dan Grup
- Apabila dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian, maka pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan di DJP harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian kepada Wajib Pajak;
- Jangka waktu pemeriksaan paling lama empat bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
- Penyelesaian pemeriksaan juga harus memerhatikan jangka waktu dengan ketentuan:
- Jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);
- Jangka waktu penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (7) UU KUP;
- Jangka waktu pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (9) UU KUP: dan/atau
- Jangka waktu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dikecualikan dari jangka waktu pemeriksaan terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi minyak dan gas (migas) bumi—bagi Wajib Pajak kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) migas dengan KKS pengembalian biaya operasi (production sharing contract cost recovery) mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK mengenai pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama atas pelaksanaan KKS migas serta perubahannya.
Comments