in ,

Pembaruan Kebijakan Perpajakan di Korea Selatan: Langkah Baru Menghadapi Era Pajak Internasional

Pembaruan Kebijakan Perpajakan di Korea Selatan
FOTO: IST

Pembaruan Kebijakan Perpajakan di Korea Selatan: Langkah Baru Menghadapi Era Pajak Internasional

Pajak.com, Jakarta – Partner firma hukum terkemuka DR & Aju LLC, Korea Selatan You Lee Jung menjadi salah satu pembicara dalam 12th IFA Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia pada 11 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan pembaruan kebijakan perpajakan Korea Selatan, termasuk penerapan pajak minimum global dan aturan baru pelaporan aset luar negeri.

“Saya merasa terhormat dapat berbicara dalam seminar ini untuk membagikan pembaruan penting terkait kebijakan perpajakan umum di Korea Selatan, khususnya perpajakan internasional,” ujar You Lee, dkutip Pajak.com pada Jumat (13/12).

Salah satu topik utama yang dibahas adalah implementasi pajak minimum global yang mulai berlaku untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. “Ketentuan untuk menghitung pajak minimum global telah disempurnakan guna memastikan pelaksanaannya lebih akurat dan efektif oleh Wajib Pajak di Korea Selatan,” jelasnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Kukuhkan 116 Relawan Pajak untuk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan

Dalam kerangka Income Inclusion Rule (IIR), pajak tambahan akan dikenakan pada entitas induk perusahaan multinasional jika tarif pajak efektif entitas konstituen di bawah 15 persen. Sementara itu, aturan Under-Taxed Payment Rule (UTPR) dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kewajiban Pelaporan Baru

Selain membahas pajak minimum global, You Lee Jung juga memaparkan aturan baru untuk memperkuat pengawasan terhadap penghindaran pajak, termasuk pelaporan aset luar negeri dan transaksi berbasis saham.

1. Kewajiban untuk Melaporkan Trust Luar Negeri

Penduduk dan perusahaan domestik diwajibkan menyerahkan informasi terkait trust luar negeri yang mereka buat atau kelola. Informasi tersebut harus diserahkan dalam waktu enam bulan setelah awal tahun fiskal.

“Ketidakpatuhan terhadap aturan ini akan dikenakan denda hingga 10 persen dari nilai properti trust, dengan batas maksimum 100 juta won Korea,” jelas You Lee Jung. Aturan ini berlaku untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.

2. Kewajiban untuk Melaporkan Kompensasi Berbasis Saham Karyawan

Baca Juga  Promotor Sebut Harga Tiket Konser Dewa 19 Tetap Stabil Meski PPN 12 Persen Berlaku pada 2025

Perusahaan Korea atau Permanent Establishment (PE) dari perusahaan asing diwajibkan melaporkan informasi terperinci terkait transaksi berbasis saham luar negeri yang melibatkan eksekutif dan karyawan mereka. Ketentuan ini mencakup:

  • Eksekutif dan karyawan dari perusahaan Korea yang dimiliki lebih dari 50 persen oleh perusahaan asing, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Eksekutif dan karyawan dari PE perusahaan Korea yang dimiliki oleh perusahaan asing atau perusahaan Korea lainnya yang memiliki lebih dari 50 persen saham.

Kompensasi berbasis saham mencakup opsi saham atau hak untuk membeli saham yang diberikan berdasarkan perjanjian tertentu. Pelaporan harus dilakukan sebelum 31 Maret tahun pajak berikutnya, dan aturan ini berlaku untuk kompensasi yang diberikan pada atau setelah 1 Januari 2024.

3. Pemotongan Pajak Penghasilan Melalui Akun Omnibus

You Lee juga menyoroti kebijakan baru terkait akun omnibus, yang digunakan oleh perusahaan sekuritas untuk memproses pesanan dan menyelesaikan transaksi saham bagi investor asing. Ketika penghasilan sumber Korea diterima melalui akun omnibus, pajak akan dipotong sesuai tarif pajak yang berlaku.

Baca Juga  Konsultan Pajak: Jika ”Core Tax” Belum Siap, Sebaiknya Ditunda Agar Tak Rugikan Wajib Pajak

“Penghasilan ini dapat diajukan untuk pembebasan pajak atau tarif pajak terbatas berdasarkan perjanjian pajak yang berlaku,” ungkapnya. Aturan ini mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima pada atau setelah 1 Januari 2024.

4. Perubahan Kewajiban Menyampaikan Laporan Transaksi Internasional

Perusahaan domestik atau cabang tetap perusahaan asing dengan pendapatan lebih dari 100 miliar won Korea (sekitar 72,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan transaksi lintas batas lebih dari 50 miliar won Korea diwajibkan menyampaikan laporan Local File/Master File. Tenggat waktu pengajuan tetap 12 bulan setelah akhir tahun pajak, dan ketentuan ini berlaku mulai tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024.

Seminar tahunan IFA ini memberikan wawasan penting bagi para profesional pajak internasional. Presentasi You Lee Jung menunjukkan bagaimana Korea Selatan terus memperkuat kerangka perpajakan global dengan langkah-langkah konkret dalam mengelola tantangan perpajakan internasional yang semakin kompleks.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *